BOGOR – Polres Bogor kecolongan, tindak pidana penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi tiga kilo disuntik ke 12 kilo dan 50 kilo marak terjadi di Kecamatan Rumpin Bogor Barat. Aksi nekat itu dilakukan para pemain lama, diduga kebal hukum, benarkah?.
Pemindahan isi gas elpiji bersubsidi (melon), ke tabung gas lebih besar non subsidi diduga nekat melanggar hukum. Meski pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dapat menjerat mereka.
Namun tak kalah hebatnya lagi, para pelaku sepertinya tak takut dengan ancaman Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Perlindungan Konsumen yakni pidana penjara lima tahun dan denda Rp 2 miliar. Ada apa dibalik kenekatan para pelaku sehingga begitu nekad menantang Aparatur Penegak Hukum (APH).
Pemindahan isi gas elpiji bersubsidi 3 kilo, ke tabung 12 hingga 50 kilo, umumnya dilakukan di malam hari, di area kebun karet (BSD), atau sekitar kediaman penduduk.
Hasil olahan mereka di jual dibawah harga standar alias Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk memuluskan bisnis nekad mereka (Mus Dkk).
Kapolsek Rumpin Kompol Samijo saat dikonfirmasi melalui telepon cellularnya mengutarakan, kami menghimbau agar tidak ada penyimpangan-penyimpangan.
“Kami himbau agar toko-toko tidak menerima barang hasil suntikan dan penyumplai penyalahgunaan,” ucapnya kepada media.
Kompol Samijo menegaskan, alau ada penyalahgunaan dan atau penyuplai Gas subsidi melon 3kg kami akan segera ditindaklanjuti.
“Saya akan menindak tegas terkait pelanggaran hukum di wilayah kami,” tegasnya.