JAKARTA I LIPUTAN12 - Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran dana BLBI 1998. Kali ini, ia meminta untuk Presiden dan DPR segera turun tangan mengusut dan menuntaskan persoalan.
"Presiden dan DPR jangan berdiam diri," kata Uchok Sky Khadafi dalam rilis tertulisnya yang diterima redaksi pada Selasa, 21 Januari 2025.
Kasus penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) 1998, yang melibatkan oknum Bank Indonesia (BI) bekerja sama dengan sejumlah bank swasta, telah menunjukkan adanya “kondisi mengerikan” bagi perekonomian nasional. Kepercayaan terhadap BI sebagai bank sentral, yang seharusnya menjadi penjaga stabilitas ekonomi, kini berada di ujung tanduk.
Menurut Uchok sapaan akrab Uchok Sky Khadafi, persoalan ini tidak hanya menyangkut pelanggaran aturan, tetapi juga mengancam integritas dan kredibilitas institusi yang menjadi pilar sistem keuangan Indonesia.
"Berdasarkan dokumen yang CBA pelajari, ada empat kali penyaluran dana dari BI ke rekening rekayasa jenis individual, yakni pada 6 Oktober 1997 sebesar Rp239,6 milyar, 12 November 1997 sebesar Rp 120,6 milyar, 11 Desember 1997 sebesar Rp159,5 milyar, dan pada 31 Desember 1997 sebesar Rp486,2 milyar. Sehingga totalnya Rp1,015 trilyun," sebut Uchok.
Sebelumnya, pada Kamis pekan lalu, CBA menyoroti adanya rekening rekayasa jenis individual atas nama Centris International Bank (CIB) dengan nomor 523.551.000 yang bisa ikut melakukan transaksi kliring dalam call money overnight antara Bank Centris Internasional (BCI) nomor 523.551.0016, dengan sejumlah bank swasta, seperti Bank Mega, Bank Sino, dan Bank BTPN.
"Rekening rekayasa ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi merupakan pelanggaran serius terhadap aturan perbankan yang berlaku. Perbuatan ini memperlihatkan bagaimana kepentingan segelintir pihak mampu mengorbankan integritas sistem keuangan nasional," jelas Uchok.
Desakan kepada Presiden dan DPR
Uchok mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar tidak tinggal diam. Menurutnya, kasus ini tidak boleh dianggap remeh, apalagi dibiarkan tanpa penyelesaian yang tuntas.