BOGOR I LIPUTAN12 - Yudha Priyono selaku Penasehat Hukum ahli waris dari Acing Nomit menyesalkan sikap Kepala Desa (Kades) Sasak Panjang, Kecamatan Tajurhalang atas penolakannya untuk menandatangani kelengkapan surat dalam pembuatan sporadik tanah.

Yudha Priyono mengaku merasa ada kejanggalan atas klaim dan pengakuan dari pihak TS, atas penguasaan maupun hak atas tanah tersebut melalui Akta Jual Beli (AJB) yang belum ditandatangani, dan menurutnya, itu jelas tidak sah.

"Bagaimana kita mengakui hak kita dengan surat yang belum sah, tanpa tandatangan PPAT maupun pejabat lainnya, dan pihak Desa dalam hal ini Kepala Desa Sasak panjang, Hj. Andy Umi Yulaikah, mengakuinya, kacau pemerintahan kita," ungkap Yudha Priyono di Bakso Soto Santy Sarti, Gang Sukun, RT 02/08, Desa Sasak Panjang pada Jumat (17/1/2025).

Menurutnya, sebagai penasehat hukum, kami sudah melayangkan surat somasi ke desa, dan Kecamatan Tajurhalang, untuk fasilitasi gelar materi.

Dia melihat bahwa di sini jelas ada indikasi kerjasama antar pihak desa dengan pihak yang mengakui lahan tersebut, dan berani menandatangani surat kelengkapan dalam menerbitkan sporadik tanah tersebut.

"Padahal jelas tanah yang diakui TS berada di wilayah lain yakni Kali suren sesuai surat Letter C Nomor 624, dengan Persil 41, sementara tanah yang diklaim ini jelas berada di wilayah Sasak panjang, sesuai girik nomor 627, dengan Persil 19," ungkap Yudha.

Dalam hal itu, lanjutnya, apabila tidak ada jawaban dari somasi dan surat yang sudah dikirim, baik dari Desa maupun Kecamatan, kita akan menempuh jalur pidana, dengan melaporkan kepada pihak penegak hukum.

Acing menambahkan, kronologis bagaimana sejarah tanah tersebut sehingga dapat dikuasai hingga saat ini, bermula dari penguasaan kakek saya, lalu diwariskan ke ibu saya pada tahun 1990.

"Perpindahan hak itu dari kakek saya, Anta Niran, ke ibu saya, Ana Anta, jelas tertuang dalam surat segel berlogo Garuda pada tahun 1990, nomor girik 627,Persil 19," jelas Acing sambil memperlihatkan surat segel tersebut di hadapan para awak media.