SUMENEP I LIPUTAN12 - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep berkomitmen memperkuat tata kelola Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026 guna memastikan pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Komitmen tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra, saat membuka Sosialisasi Program BSPS Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Potre Koneng Kantor Bappeda Sumenep, Selasa (9/6/2026).
Kegiatan tersebut mencakup Pelaksana Tugas Kepala Disperkimhub Kabupaten Sumenep Achmad Dzulkarnain, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumenep Endro Riski Erlazuardi, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, kepala desa, tenaga pendamping, operator program, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Dalam perayaannya, Sekda Agus Dwi Saputra menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan BSPS harus menjunjung tinggi integritas serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, program bantuan perumahan merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, sehingga pelaksanaannya harus dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab.
"Program ini harus menjadi contoh pelaksanaan bantuan pemerintah yang bersih, transparan, dan tepat sasaran. Seluruh pihak harus memahami tugas dan tanggung jawabnya masing-masing agar manfaat bantuan benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan," ujarnya.
Ia menekankan bahwa keberhasilan program tidak hanya diukur dari jumlah rumah yang berhasil diperbaiki, melainkan juga dari kualitas tata kelola dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Menurut Sekda Agus, setiap rupiah anggaran yang dialokasikan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun moral. Oleh karena itu, seluruh pelaksana program diminta bekerja secara cermat dan mengedepankan prinsip akuntabilitas dalam setiap tahapan kegiatan.
"Kita mempunyai tanggung jawab besar untuk memastikan bantuan ini diterima masyarakat secara utuh. Jangan sampai ada praktik yang bertentangan dengan aturan karena hal tersebut dapat merugikan masyarakat sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat," tegasnya.

