SUMENEP|LIPUTAN12 – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan aktivitas warga selama pelaksanaan liburan tahun baru 2021.

Dalam Surat edaran yang dikeluarkan pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2020 No. 800/243/435.205/2020 yang ditandatangani langsung oleh wakil Bupati Sumenep Achmad Fauzi yang ditujukan kepada Inspektur Kabupaten Sumenep dan Seluruh Kepala Badan/Dinas/Instansi Se-Kabupaten Sumenep, juga Seluruh Camat dengan tembusan Kepada Kapolres Sumenep, Dandim/0827 Sumenep dan Kejaksaan Negeri juga Pengadilan Negeri Sumenep.

Dalam surat edaran tesebut menerangkan tentang semakin meningkatnya penyebaran kasus Virus Covid-19 di kota berlambang kuda terbang ini, agar melakukan langkah – langkah strategis sebagaimana berikut :

  1. Meningkatkan penerapan protokol kesehatan (Prokes) di wilayah masing-masing.
  2. Melakukan pembatasan terhadap kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan (hajatan, seremonial resepsi pernikahan, kegiatan keagamaan dan perayaan tahun baru).
  3. Menerapkan pengaturan jam malam dimulai pukul 20.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB. Sedangkan untuk malam tahun baru pada tanggal (31/12/2020) mulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB.
  4. Menghimbau kepada seluruh ASN dan jajarannya untuk tidak melakukan liburan keluar Daerah terutama di daerah zona merah yang dapat memungkinkan terjadinya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumenep.
  5. Melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan aparat (TNI, POLRI dan Satpol PP), serta Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten untuk mengambil tindakan tegas termasuk pemberian sanksi apabila terjadi pelanggaran sesuai kewenangan yang mengacu kepada Peraturan Bupati Sumenep Nomor 61 tahun 2020.

Kemudian surat edaran tersebut dibuat agar dapat dipedomani serta dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.

Reporter: Kachonk
Editor     : Redaksi
Copyrigh © Liputan12 2020