SUMENEP I LIPUTAN12 - Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara produktivitas kinerja ASN dan kekhusyukan ibadah, tanpa mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pengaturan jam kerja itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 7 Tahun 2026 tentang Jam Kerja Pegawai ASN selama Ramadhan, dengan total jam kerja efektif ditetapkan menjadi 32,5 jam per minggu.

Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan, penyesuaian jam kerja berlaku bagi seluruh organisasi perangkat daerah, baik yang menerapkan sistem lima hari kerja maupun enam hari kerja.

“Penyesuaian jam kerja ini dilakukan agar ASN tetap optimal dalam menjalankan tugas pelayanan publik sekaligus menjaga kualitas ibadah selama Ramadhan,” ujarnya, Kamis (19/02/2026).

Dalam ketentuan tersebut, perangkat daerah dengan sistem lima hari kerja masuk mulai pukul 07.30 hingga 15.00 WIB pada Senin sampai Kamis, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB.

Sementara pada hari Jumat, kegiatan diawali dengan senam kebugaran fisik (SKJ) pukul 06.00 WIB dan berakhir pukul 10.30 WIB.

Sedangkan perangkat daerah atau unit kerja dengan sistem enam hari kerja, jam kerja berlangsung Senin hingga Kamis pukul 07.00–13.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Untuk hari Jumat ditetapkan pukul 07.00–10.30 WIB dan Sabtu pukul 07.00–12.00 WIB.

Meski terdapat pengurangan jam kerja, pemerintah daerah menegaskan bahwa kinerja ASN harus tetap terjaga, terutama dalam pelayanan publik di wilayah Sumenep.

Bupati juga memperingatkan seluruh pimpinan perangkat daerah untuk melakukan pengawasan secara langsung terhadap disiplin kerja ASN selama Ramadhan.