MAKASSAR | LIPUTAN12 – Pedagang Kanre Rong Karebosi yang terletak di lapangan Karebosi jalan R.A. Kartini, keluhkan tagihan listrik yang diduga tidak sesuai dengan tarif dasar listrik (TDL) yang dibebankan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar.

Pedagang Kanre Rong Karebosi saat ditemui di kiosnya, sebut saja Mas Daeng merasa keberatan sebab TDL yang ditagihkan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar hanya biaya listrik bulan Oktober dan November 2021. Selain itu nilai tarif listrik yang ditagihkan dinilai tidak sesuai dengan penggunaan listrik para pedagang mulai dari Rp100 ribu hingga Rp1 juta.

“Sejumlah pedagang menolak untuk membayar listrik yang dibebankan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, sebab nilai tarif listrik tidak sesuai pemakaian listrik pedagang, tagihannya macam-macam mulai Rp.100 ribu hingga Rp.1 juta selama 2 bulan,” ujar Mas Daeng, Senin (10/1/2022).

Lebih lanjut Mas Daeng menjelaskan, bukannya pedagang tak ingin membayar melainkan beban listrik tidak rasional bagi pedagang, sehingga kami ingin meminta kejelasan kok biaya tagihan listrik lebih besar dari biaya listrik di rumah kami.

“Ini aneh bagi kami,” ungkapnya.

Mas Daeng mengklaim, pedagang Kanre Rong rata-rata menggunakan KWH Meter dengan daya 2 Amper sampai 4 Amper, maka dari itu penolakan 120 pedagang Kanre Rong ini telah disampaikan pada pihak Dinas Koperasi dan UKM melalui pertemuan di Balai Kota Makassar, pada Senin siang, sebab kami diundang.

Berdasarkan data yang dihimpun, Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar edarkan 3 surat pada pedagang Kanre Rong diantaranya surat tagihan pembayaran Listrik dan PDAM tertanggal 30 November 2021, berisikan perihal tagihan Listrik dari PLN sebanyak Rp.23 juta bulan Oktober 2021 dan Rp.3,8 juta untuk bulan November 2021.

Selanjutnya, Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar juga keluarkan Surat Teguran I tertanggal 28 Desember 2021, dan Surat Teguran II tertanggal 3 Januari 2022, yang berisikan masa tenggang waktu pembayaran tagihan Listrik dan PDAM, bila tidak terbayarkan maka Satpol PP akan melakukan penyegelan sementara.

Saat dikonfirmasi di lokasi Kanre Rong, Mantan pengelola UPT Kanre Rong, Alderi SE MM tidak ingin berkomentar mengenai polemik tagihan Listrik dan PDAM pedagang Kanre Rong, apabila tidak ada perintah dari Ibu Kadis Koperasi dan UKM Kota Makassar, Dra.Hj. Sri Sulsilwati,. M.Si.