SUMENEP|LIPUTAN12 – Saat ini di Kabupaten Sumenep masih dilarang keras mengadakan kegiatan apapun yang mengundang massa berkerumun, apalagi dengan jumlah yang banyak. Ironisnya, tepatnya di Desa Gunggung Kecamatan Batuan berlangsung pagelaran dengan massa banyak yang berkerumun.
Bahkan juga banyak yang tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan memakai masker dan jaga jarak. Sehingga melihat kondisi itu ditakutkan dan dikhawatirkan akan memunculkan klaster baru penularan Covid-19 di Kabupaten Sumenep.

Sedang dalam pagelaran itu masih berlangsung hingga saat ini. Sementara sebelumnya pihak kepolisian di Kabupaten Sumenep menyatakan dilarang keras untuk saat ini melakukan dengan mengadakan kegiatan apapun yang mengundang massa berkerumun, apalagi dengan jumlah yang banyak.
“Ya mas, masih tidak boleh kegiatan apapun yang mungundang massa apalagi jumlahnya banyak,” tegas Wakapolres Sumenep Kompol Andi Febrianto Ali, seperti dikutip dari petisi.co, Rabu (23/9/2020) malam.
Sekedar diketahui saat ini di Kabupaten Sumenep di tengah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebanyak tujuh Desa di Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep dilakukan lockdown atau karantina wilayah.
Tujuh desa tersebut, yakni desa Saroka, Kebun Dadap Barat, Kebun Dadap Timur, Tanah Merah, Tanjung, Langsar dan Pagar Batu diberlakukan karantina wilayah terhitung sejak Senin 21 September hingga 4 Oktober 2020.
Wakapolres Sumenep Kompol Andi Febrianto Ali, saat dikonfirmasi terkait pagelaran yang sedang berlangsung itu menyatakan bahwa Polres Sumenep tidak memberikan ijin.
“Yang pasti Polres dan Polsek tidak memberi ijin. Mereka melakukan atas kemauan sendiri,” terang Kompol Andi Febrianto Ali saat dihubungi awak media, Kamis (24/9/2020).