JAKARTA | LIPUTAN12 – Setelah melakukan negosiasi panjang dan alot, akhirmya pengacara cowboy layangkan surat somasi kedua yang isinya agar Gubernur Anis Baswedan dan pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera mencabut papan nama DKI di tanah milik klien nya dan membayar ganti rugi normalisasi kali Pesanggrahan seluas kurang lebih 2.1 hektar.
Seperti diketahui sebelumnya, perseteruan Kolonel (purn) TNI Benny Antoro dengan Pemda DKI bersama Anis Baswedan semakin memanas. Perseteruan ini dikarenakan tidak ada tanggapan positif dari Pemprov DKI tentang somasi yang telah dilayangkan oleh Benny Antoro melalui tim kuasa hukumnya dari Law Firm M. Firdaus Oiwobo, S.H., & Partner.
M. Firdaus Oiwobo, S.H., selaku kuasa hukum Benny Antoro, mengatakan bahwa tidak ada itikad baik dari pemda DKI terkait penyerobotan lahan milik klien nya tersebut.
“Saya heran sama Pemprov DKI, khsususnya Gubernur Anis Baswedan, kok bisa yah ngga tau malu sudah mengambil lahan milik orang dan sekarang mengklaim lagi bahwa lahan tersebut yang masih kosong, menjadi milik pemda,” ujar Firdaus Oiwobo kepada wartawan.
“Padahal, lanjut Firdaus, mereka sendiri yang keluarkan surat tidak sengketa atas kepemilikan tanah dari klien kami tersebut. Ini perampokan terselubung,” sebutnya.
Pria yang beken disapa Pengacara Cowboy ini pun mengungkapkan, bahwa dirinya sudah beberapa kali mensomasi melalui surat dan media sosial, agar Gubernur Anis bertanggung jawab atas prilakunya beserta jajaran pemprov DKI.
“Saya rasa pemprof DKI sudah tidak punya budaya malu lagi. Kok bisa bisanya ngaku lahan milik klien kami sementara surat tanah tersebut sudah terbit sertifikat hak milik atas nama Sanusi bin Husein,” kata Pengacara Cowboy.
Menurutnya, klien kami sudah beli lunas lahan tersebut dari Sanusi bin Husein, sejak tahun 2011. Bahkan Badan Pertanahan (BPN) sudah menyatakan bahwa tanah tersebut masih milik Sanusi bin Husein.
“Saya sudah somasi Anis agar mencabut plang nama Pemda DKI di atas tanah milik Klien kami tersebut. Ini mau saya kirim lagi somasi berikutnya, dan dalam somasi tersebut jika Anis tidak membalas somasi saya kembali, maka kami akan cabut papan nama Pemda DKI di tanah tersebut dan saya akan urug kali Pesanggrahan sampai Pemda DKI mengeluarkan bayaran atas tanah klien kami tersebut,” ujar Firdaus.