SANANA|LIPUTAN12 – Mobil pick Up merek Hilux nomor polisi DG 8032 UR, bantuan dari kementrian desa (kemendes) untuk Desa Kabau Darat Kecamatan Sulabesi Barat Kabupaten Kepulauan Sula yang selama 1 tahun lebih beroperasi sering menjadi perbincangan di kalangan masyarakat setempat.

Sahrun Abas, salah seorang pemuda Desa Kabau Darat menyoroti masalah tersebut. Ia menyampaikan, Komisi I DPRD Kepsul dan Dinas perhubungan, bahwa mobil angkutan desa yang diberikan oleh kementrian desa untuk membantu masyarakat dalam hal ini transpor angkutan desa ke kota tidak sesuai dengan aturan kemendes nomor 2 tahun 2019.

Kalau Kita ikuti dalam aturan kemendes nomor 2 tahun 2019 maka mobil tersebut dikelola oleh BUMdes atau Koperasi, tapi perlu Komisi I DPRD dan dinas perhubungan tahu bahwa yang terjadi saat ini di desa kabau pada umumnya dan kabau darat pada khususnya, mobil itu dikelola oleh 5 orang yang atur dalam satu kelompok. Di antaranya Safari Naipon, dia sebagai ketua kelompok tersebut, dan 4 orang lainnya berada di kabau darat. 5 orang tersebut setiap bulan mendapat upah sebesar Rp.400.000.

“Pertanyaannya mereka itu kerja apa di mobil tersebut sehingga setiap bulan mendapat upah Rp.400.000? Jadi tolong Komisi I DPRD dan dinas perhubungan bijak,” ungkap Sahrun saat ditemui liputan12, Kamis (27/8/2020).