BOGOR I LIPUTAN12 - Dalam upaya mengoptimalkan penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) meluncurkan aplikasi inovatif 'Lapor Pak' pada Selasa, 9 Juli 2024.
Aplikasi Lapor Pak ini bertujuan memudahkan desa dan kelurahan dalam melaporkan potensi pajak dan retribusi secara cepat, jelas dan real-time, serta mendukung pengelolaan pendapatan daerah yang lebih efisien dan transparan.
Sebagaimana diketahui, bahwa wilayah Kabupaten Bogor begitu luas yang terdiri dari 40 Kecamatan, 416 Desa, dan 19 Kelurahan. Menurut Pasal 72 ayat (1) dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu sumber pendapatan desa adalah bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebesar 10% dari penerimaan tersebut.
Untuk optimalisasi pengelolaan pajak daerah bahkan Pemkab Bogor telah menetapkan Peraturan Bupati Bogor (Perbup) Nomor 32 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah ditetapkan.
Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Andri Hadian menerangkan, aplikasi Lapor Pak hadir untuk menjadi solusi dari beberapa permasalahan dalam pengelolaan pajak daerah, seperti belum adanya regulasi pelaporan potensi pajak dan retribusi daerah, rendahnya tingkat pemahaman dan partisipasi desa/kelurahan, serta data potensi pajak yang belum dimutakhirkan secara optimal.
“Kondisi ini perlu diperbaiki agar penerimaan pajak daerah dapat meningkat dan mendukung pembangunan desa,” kata Andri Hadian.
Andri menjelaskan, peluncuran aplikasi Lapor Pak bertujuan menggali potensi pajak daerah dan retribusi daerah di desa dan kelurahan, memutakhirkan data potensi tersebut serta meningkatkan penerimaan pajak daerah.
“Aplikasi ini dirancang untuk mendukung partisipasi aktif desa dalam melaporkan potensi pajak, sehingga potensi penerimaan pajak dapat tergali secara maksimal,” ujarnya.
Dikatakannya, manfaat dari aplikasi ini antara lain termutakhirkan data potensi pajak daerah dan retribusi daerah yang berdampak pada peningkatan penerimaan, serta meningkatnya penerimaan bagian desa dari BHPRD yang dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan di desa dan kelurahan.