BOGOR|LIPUTAN12 – Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 8 November 2020, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Konsumen Jakarta telah resmi ditunjuk sebagai Kuasa Hukum oleh Warga RW 18 Perumahan Acropolis, Karadenan, Cibinong, Kabupaten Bogor terkait Penolakan Pembangunan RS AYSHA yang berbatasan langsung dengan Warga RW 18 Perumahan Acropolis, Karadenan, Cibinong, Kabupaten Bogor;
Zentoni selaku Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta menjelaskan Polemik Pembangunan RS AYSHA bermula dari adanya rencana peletakan batu pertama pada tanggal 6 November 2020 yang secara simbolis diletakkan oleh Ketua MUI Kabupaten Bogor.
Warga RW 18 Perumahan Acropolis, Karadenan, Cibinong, Kabupaten Bogor yang berbatasan langsung dengan Pembangunan RS AYSHA ini merasa tidak pernah dilibatkan dan diminta persetujuan atas Pembangunan RS AYSHA tersebut.
Lebih lanjut Zentoni menjelaskan apabila Pembangunan RS AYSHA ini tetap dipaksakan maka dikhawatirkan akan menimbulkan dampak negatif bagi warga RW 18 Perumahan Acropolis di antaranya:
- Pergeseran tanah selama berlangsungnya pembangunan RS AYSHA.
- Adanya getaran selama berlangsungnya pembangunan RS AYSHA.
- Adanya pencemaran air dan udara selama berlangsungnya pembangunan RS AYSHA.
- Adanya kebisingan suara selama berlangsungnya pembangunan RS AYSHA.
- Adanya potensi kecelakaan kerja selama berlangsungnya pembangunan RS AYSHA.
- Adanya gangguan lalu lintas selama berlangsungnya pembangunan RS AYSHA.
- Adanya gangguan Kamtibmas selama berlangsungnya pembangunan RS AYSHA.
Editor : Redaksi
Copyrigh © Liputan12 2020