Nadiem Makarim, Mendikbud dan Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai berfoto bersama usai pertemuan Senin (16/12) di kantor Ombudsman Jakarta. Ketum PAMI Fredi Rumengan paling kiri.

LIPUTAN12.ID|JAKARTA – Menyusul surat terbuka Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pelopor Angkatan Muda Indonesia (DPP PAMI) Fredi John Rumengan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo agar Ombudsman Republik Indonesia (ORI) segera dibubarkan karena banyaknya rekomendasi yang tidak dilaksanakan oleh sejumlah lembaga negara, termasuk Rekomendasi ORI Nomor: 0001/REK/0834.2016/V/2018 tangal 31 Mei 2018 tentang maladministrasi oleh Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dalam penyetaraan ijazah doctor (S3) luar negeri dan kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi guru besar atas nama Julyeta Paulina Amelia Runtuwene, hari ini mendadak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim dipanggil Ombudsman Republik Indonesia. Menteri Nadiem menemui Ombudsman didampingi Inspektorat Jenderal Muchlis R Luddin.

Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai mengakui pertemuan dengan Mendikbud Nadiem Makarim salah satunya membahas kasus rektor Unima Julyeta Paulina Amelia Runtuwene. Ketua Ombudsman juga sempat menyayangkan surat PAMI kepada Presiden yang meminta lembaga yang dipimpinnya dibubarkan.

“Yang tidak melaksanakan rekomendasi kan Menristek Dikti lalu kenapa Ombudsman yang diminta dibubarkan,” keluh Rifai kepada Ketum PAMI usai pertemuan dengan Mendikbud dan jajarannya di kantor Ombdusman di HR Rasuna Sahid Jakarta, Senin (16/12/2019).

“Kalau diberi kewenangan atau semacam pedang maka langsung saya pancung,” ujar Rifai memberi analogi jika lembaganya diberi kewenangan hukum.

Rifai juga mengatakan, pihak Mendikbud sudah berjanji kepada Ombudsman akan segera melaksanakan rekomendasinya terkait kasus rektor UNIMA Julyeta Paulina Amelia Runtuwene.

“Menteri sudah berjanji akan melaksanakan rekomendasi tersebut, jadi kalau tidak juga dilaksanakan maka akan kita kejar,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Rekomendasi Ombudsman Nomor: 0001/REK/0834.2016/V/2018 tangal 31 Mei 2018 berisi pencabutan gelar doctor S3 dan pemberhentian jabatan guru besar yang disandang Rektor UNIMA. Informasi dari pihak internal Ombudsman, ada 3 rektor yang bakal dipecat oleh Menteri Nadiem Makarim, termasuk rektor UNIMA.

Pada kesempatan yang sama, Mendkibud Nadiem Makarim yang dikejar wartawan terkait isi pertemuan dengan Ombdusman tidak bersedia memberi komentar dan langsung kabur.