LIPUTAN12.ID|SUMENEP – Tersangka Kasus Beras Oplosan di Sumenep, Latifah (Pemilik gudang Yudhatama) menggugat putusan Penetapan tersangka oleh Polres Sumenep melalui kuasa hukumnya Rudi Hartono, S.H., M.H.
Praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum tersangka dalam kasus pengoplos program beras BPNT di Pengadilan Negeri Sumenep, ternyata salah satu Advokat yang Diduga masih aktif jadi Wakil Ketua di Komisi Informasi Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur.
Sebelumnya, gugatan kuasa hukum Latifah ke Pengadilan Negeri Kabupaten Sumenep dikabulkan dengan menggelar praperadilan pertama pada tanggal 2 April 2020 lalu.
Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Oscar Stefanus Setjo, S.H., S.I.K. menjelaskan bahwa, pihaknya di Praperadilkan oleh kuasa hukum Latifah.
“Hak untuk mempraperadilkan Polres Sumenep terkait kasus beras Oplosan itu tidak masalah dan siapapun bisa mengajukan,” kata AKP Oscar, Senin (6/4/2020).
Namun kata Oscar, pihak Polres Sumenep juga akan mengajukan keberatan di Pengadilan negeri Sumenep terhadap kuasa hukum Latifah, yakni Rudi Hartono, S.H., M.H., karena mengacu kepada Pasal 20 ayat 1 Undang-Undang Advokat Tahun 2003.
“Kami akan mengajukan keberatan kepada pihak Pengadilan Negeri Sumenep, untuk melakukan penerapan Pasal 20 ayat 1 Undang-Undang Advokat Tahun 2003 yang berbunyi, Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan kepentingannya tugas dan martabat profesinya,” tegasnya.
Salah satu Praktisi Hukum dan Advokat ternama di Kabupten Sumenep, Ach Supyadi, S.H., mengatakan bahwa Advokat tidak boleh merangkap jabatan.
“Seorang Advokat jika terbukti merangkap jabatan dan terbukti melakukan persidangan, maka hasilnya akan tidak sah,” ungkapnya,