Foto: Rafiqi Tanzil, Komisioner KPU Sumenep Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat.
SUMENEP|LIPUTAN12 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menetapkan zona lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam pemilihan calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2020.
Hal itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomer 11 tahun 2020 Pasal 30 ayat (8) dan (9) poin (a) sampai poin (d) tentang penetapan lokasi pemasangan APK.
Komisioner KPU Sumenep Divisi SDM dan Partisipasi masyarakat, Rafiqi Tanzil menjelaskan, tim masing-masing pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Sumenep, tidak diperkenankan meletakkan alat peraga kampanye (APK) di sejumlah kawasan kota.
Ada beberapa lokasi yang dilarang untuk penempatan APK di wilayah Kota, seperti dari pusat kota (Taman Bunga) Sampai ke selatan sampai Taman Jajanan Madura (Tajamara), ke utara sampai perempatan Pamolokan, ke barat sampai perempatan pandian, ke timur sampai perempatan BRI cabang Sumenep.
Rafiqi menambahkan, selain area yang telah disebutkan di atas, untuk wilayah Kecamatan yang juga tidak dipasangi baleho adalah di depan Puskesmas dan depan Kantor Kecamatan, serta gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).
“Kalau di daerah kecamatan dan di desa kita sudah menentukan titik lokasi yang dianggap tidak melanggar, kita sudah koordinasi dengan Camat dan Kepala Desa,” katanya, Kamis (1/10/2020).
Mantan Jurnalis Jawa Pos ini menambahkan, untuk ukuran baliho paling besar yaitu 4 meter x 7 meter, umbul-umbul paling besar ukurannya yaitu 5 meter x 1,15 meter, dan spanduk ukuran paling besar yaitu 1,5 meter x 7 (tujuh) meter.
“Pasangan calon juga boleh mencetak APK yang yang sudah sesuai dengan yang ada di KPU maksimal 200% dari jumlah maksimal yang ada di KPU, dengan ketentuan harus melaporkan secara tertulis kepada KPU,” tukasnya.