JAKARTA I LIPUTAN12 - Center For Budget Analysis (CBA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk transparan dalam mengusut kasus dugaan korupsi digitalisasi SPBU di PT Pertamina (Persero).
Direktur CBA Uchok Sky Khadafi menegaskan, meskipun sudah disebutkan bahwa tersangka dalam kasus ini berjumlah 3 orang, yakni 2 dari PT Telkom dan 1 pihak swasta, namun KPK harus berani juga menyeret pihak Pertamina.
Pasalnya, kata dia, proyek dengan Kontrak Nomor SP-12/C00000/2019-SO, tertanggal 18 April 2019 itu melibatkan PT Telkom dan PT Pertamina (Persero) senilai Rp 3,6 triliun. Mencakup sistem monitoring distribusi dan transaksi penjualan BBM di 5.518 SPBU Pertamina.
"KPK jangan tutup mata, Pertamina juga harus digarap tuh. KPK juga jangan pura-pura bodoh, membiarkan Pertamina tidak disentuh. Masa tersangka SPBU Pertamina hanya tiga orang, dua Telkom, satu swasta? KPK masih disimpan, sampai kapan nih? Jangan menyimpan kotoran yang busuk, nanti wangi bau menyengat juga keluar," kata Uchok Sky Khadafi dalam rilis tertulisnya, Senin, 24 Februari 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun bahwa 3 orang diduga tersangka adalah Direktur Enterprise & Bussines Service PT Telkom periode 2017-2019, Dian Rachmawan (DR); SGM SSO Procurement PT Telkom Indonesia periode 2012-2020, Weriza (W); Direktur PT Pasific Cipta Solusi Elvizar (E).
Uchok kembali menyoroti perjanjian kerja sama dalam proyek tersebu. Terungkap bahwa penandatanganan itu dilakukan oleh Direktur Pemasaran Retail Pertamina Mas’ud Khamid dan Direktur Enterprise & Business Service Telkom Dian Rachmawan
Turut disaksikan oleh Menteri BUMN Rini M. Soemarno; Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar; Kepala BPH Migas M. Fanshrullah Asa; Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati; Direktur Utama Telkom Alex J. Sinaga.
"Mereka harus diperiksa semua, masa bawahan saja yang mau dikorbankan. Saya kira kasus dugaan korupsi LNG menjadi patokan juga buat KPK menyeret pihak diduga terlibat. Bahwa saat itu mantan bos Pertamina Karen Agustiawan dinyatakan bersalah oleh KPK, sebab secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian pengadaan LNG dengan beberapa perusahaan LLC Amerika Serikat. Terbukti kan, akhirnya dia dihukum gegara perbuatannya itu," bebernya.
Ucok melanjutkan bahwa alokasi anggaran proyek tersebut dengan rincian Rp 2,8 triliun untuk pengadaan dan pemasangan sistem, infrastruktur pendukung, serta data center, dan Rp 788,5 miliar untuk biaya support. Jangka waktu pekerjaan ditetapkan mulai 4 Oktober 2018 hingga 31 Desember 2019.