SUMENEP I LIPUTAN12 - Sikap bungkam pihak BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep, menjadi sorotan dalam kasus dugaan hutang gadai emas yang diduga merugikan nasabah hingga ratusan juta rupiah.

Meski telah berulang kali dihubungi oleh Tim media ini melalui sambungan pesan WhatsApp, pihak koperasi tersebut tidak memberikan sedikit pun tanggapan. Padahal, nomor yang dihubungi dalam kondisi aktif.

Upaya konfirmasi yang dilakukan secara intens ini terkesan diabaikan, menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan itikad baik pihak koperasi dalam menjelaskan persoalan yang tengah bergulir.

Kasus ini muncul setelah seorang nasabah, Heri Normansyah (41), warga Kecamatan Nonggunong, melaporkan dugaan kejanggalan dalam transaksi gadai emas yang dilakukannya di koperasi tersebut.

Heri mengaku mengalami kerugian sekitar Rp200an juta setelah sejumlah emas yang sebelumnya diterima sebagai jaminan pinjaman, justru dinyatakan palsu oleh pihak koperasi setelah berjalan beberapa bulan.

“Sejak awal barang saya diterima dan diverifikasi, bahkan dijadikan dasar pencairan pinjaman. Tapi setelah berbulan-bulan, tiba-tiba dinyatakan tidak asli. Ini yang saya pertanyakan,” tegas Heri.

Ia menjelaskan, transaksi pertama dilakukan pada 1 Juni 2025 dengan menggadaikan gelang emas seberat 76,86 gram dan memperoleh pinjaman Rp70 juta. Selanjutnya, pada 25 Juni 2025, ia kembali mengajukan pinjaman Rp20 juta dengan jaminan kalung emas seberat 93,66 gram.

Tak berhenti di situ, pada 1 Juli 2025, Heri kembali mengajukan pinjaman tambahan sebesar Rp35 juta dengan menyerahkan dua perhiasan emas lainnya. Total pinjaman yang diterima mencapai sekitar Rp215 juta.

“Semua proses saat itu berjalan normal, tidak ada masalah. Barang diterima dan pinjaman dicairkan,” ujarnya.