JAKARTA I LIPUTAN12 - Bukan hanya di Indonesia, dunia internasional turut mengutuk aksi teror berupa potongan kepala babi yang masih berdarah dan bangkai tikus yang ditujukan kepada Francisca Christy Rosana (Cica), wartawan Tempo sekaligus host program Bocor Alus di YouTube.
Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara (BKN), M. Roffi Mukhlis juga turut bersuara dan mengambil sikap atas kejadian ini. Menurutnya, profesi wartawan sejak lama tidak terlepas dari berbagai ancaman dan teror yang menakutkan. Pemberitaan jurnalistik yang disampaikan melalui media sering kali memicu emosi pihak-pihak tertentu yang merasa dirugikan.
"Sejarah mencatat banyak kasus di mana wartawan mengalami tekanan psikologis, penganiayaan ringan maupun berat, hingga ancaman pembunuhan akibat profesinya," kata M. Roffi Mukhlis yang akrab disapa Cak Ofi ini.
"Namun, sebagian pelaku tindakan tersebut tampaknya tidak jera dengan hukuman yang telah dijatuhkan oleh pengadilan. Tindakan intimidasi terhadap wartawan kerap dianggap sebagai hal normatif dan terus berulang," imbuhnya.
Cak Ofi mengatakan, kemerdekaan pers di Indonesia kini semakin terancam. Banyak wartawan akhirnya memilih untuk tidak lagi bersikap kritis dalam menyampaikan berita karena takut akan ancaman yang mengintai mereka.
"Berita yang disajikan seharusnya dipertanggungjawabkan. Kecuali jika berita tersebut hoaks atau menyebarkan fitnah. Kalau beritanya benar, berdasarkan data dan fakta, seharusnya tidak perlu ada kemarahan. Jika ada pihak yang keberatan, ada mekanisme yang bisa ditempuh, misalnya melalui organisasi media atau jalur hukum di pengadilan," ujar Cak Ofi, yang juga Pembina di Suara Wartawan Indonesia.
Menurutnya, tindakan intimidasi terhadap wartawan adalah perbuatan yang memalukan. Masyarakat akan menilai bahwa ada sesuatu yang disembunyikan oleh pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut.
"Lebih memalukan lagi jika dunia internasional turut mengomentari hal ini. Dampaknya bisa berpengaruh pada citra demokrasi Indonesia dan menjalar ke berbagai sektor lainnya," tegas Cak Ofi.
Ia berharap pemerintah segera turun tangan dan menanggapi kasus ini dengan serius. Selain itu, diperlukan perbaikan dalam instrumen hukum dan peraturan perundang-undangan agar pers tetap dapat menjalankan fungsinya sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia.***