SUMENEP I LIPUTAN12 - Polemik dugaan pemotongan dana Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, terus bergulir dan kini memasuki ranah penegakan hukum. Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah resmi melaporkan permasalahan tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
Laporan itu muncul setelah sejumlah KPM mengaku mengalami pemotongan dana bantuan sosial oleh Ketua Kelompok PKH setempat, bernama Rahema. Para penerima manfaat menilai tindakan tersebut merugikan mereka secara ekonomi dan memberdayakan regulasi PKH.
Menangapi laporan tersebut, Pendamping PKH Desa Pakondang, Eka Sutrisno, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menghalangi langkah hukum yang dilakukan warga.
“Laporan itu adalah hak warga yang merasa dirugikan. Tidak ada pihak mana pun yang bisa menghalangi,” tegas Eka, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (25/11/2025).
Eka juga menjelaskan bahwa setelah kasus ini disebutkan, pihak pendamping melakukan langkah-langkah edukasi dan penelusuran internal, terutama mengenai aturan yang melarang KPM menyerahkan kartu ATM dan PIN kepada pihak lain.
“Kami sudah turun langsung mengumpulkan dan menanyakan kepada masing-masing KPM. Edukasi tentang larangan penyerahan ATM dan PIN sudah kami sampaikan, dan itu ketentuan undang-undang,” jelasnya.
Terkait sikap pendamping atas langkah hukum yang dicapai warga, Eka menegaskan bahwa pendamping tidak menghalangi upaya penegakan keadilan.
“Upaya mencari keadilan untuk KPM terus kami dukung. Kalau ada yang menempuh jalur hukum, kami tidak punya hak agama,” tutupnya.
Sebelumnya, pada Senin, 24 November 2025, sejumlah warga Desa Pakondang resmi melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Kejaksaan Negeri Sumenep. Laporan tersebut disampaikan oleh tokoh pemuda Desa Pakondang, Imam Mustain R, bersama sejumlah KPM yang mengaku menjadi korban pemotongan dana PKH yang disebut telah berlangsung beberapa tahun.