SUMENEP I LIPUTAN12 - Penanganan perkara tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep memasuki tahap penentuan. 

Memasuki awal Agustus 2026, lima penjawab dijadwalkan menghadapi agenda penting di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, mulai dari pembacaan replik hingga pembacaan putusan majelis hakim.

Tahapan tersebut menjadi penentu arah akhir proses hukum dalam perkara yang sejak awal menyita perhatian masyarakat karena berkaitan dengan program bantuan rumah bagi masyarakat rendah.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Endro Rizki Erlazuardi, SH., MH., mengatakan seluruh agenda konferensi telah ditetapkan oleh majelis hakim dan akan berjalan sesuai tahapan masing-masing.

“Pada tanggal 3 Agustus 2026, Jaksa Penuntut Umum akan membacakan replik terhadap nota pembelaan (pledoi) yang tertipu Risky Pratama, Amin Arif Santoso, dan Wildanun Mukhalladun,” ujar Endro dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Selasa (28/7/2026).

Menurut Endro, pada tanggal yang sama terdakwa Ari Her Sofiawanudin masih menjalani proses pembuktian. Sementara itu, sidang pembacaan putusan terhadap Heri Wahyudi serta Noer Lisal Anbiyah, ST, MT, berlangsung pada 10 Agustus 2026.

“Setiap perkara memiliki rangkaian konferensi yang berbeda-beda karena prosesnya tidak berjalan secara bersamaan. Jaksa Penuntut Umum akan mengikuti seluruh agenda yang telah ditetapkan oleh majelis hakim,” katanya.

Ia menegaskan, Kejaksaan Negeri Sumenep akan terus mengawali proses konferensi hingga seluruh perkara menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami menghormati independensi majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. Seluruh proses kejadianan dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang terungkap di konferensi,” tegasnya.