JAKARTA I LIPUTAN12 - Viral kasus Ubaidilah Badrun, aktivis 98 dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Departemen Sosiologi tanpa alasan yang jelas.
Aktivisme Ubaidilah Badrun yang berulang kali menyasar dugaan korupsi dan nepotisme keluarga Jokowi diduga menjadi salah satu pemicu utama pencopotannya yang tidak lazim.
Sekalipun secara normatif Rektor memiliki kewenangan, tetapi tidak ada alasan kuat yang bisa diterima karena selama menjabat Ubaid justru berkinerja baik dan mebubuhkan sejumlah prestasi bagi program studi yang dipimpinnya.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menilai, Rektor UNJ bisa jadi tidak tahu bahwa Jokowi bukan lagi sebagai Presiden RI, sehingga aktivisme Ubaid yang kritis terhadap keluarga Jokowi, mesti dibungkam.
"Rektor UNJ masih merasa perlu melayani Jokowi dan keluarganya. Pembungkaman pasif pada para akademisi dan aktivis menjadi cara untuk melemahkan perlawanan, kritisisme dan aktivisme yang dipraktikkan Jokowi saat menjabat," kata Hendardi dalam rilis tertulis yang diterima redaksi, Senin, 3 Februari Februari.
"Hanya segelintir guru besar dan akademisi yang tetap gigih bersuara meski dihadapkan pada tekanan dan pembungkaman pasif," lanjut Hendardi.
Hendardi mengemukakan, jika pembungkaman aktif dilakukan dengan kriminalisasi kebebasan berpendapat yang banyak menimpa aktivis HAM, aktivis bantuan hukum dan lingkungan, maka pembungkaman pasif umumnya dialamatkan pada akademisi dan tokoh masyarakat dengan cara menghambat laju karir, misalnya untuk menjadi guru besar, atau mencopot jabatan di dalam kampus.
"Rektor lebih banyak menjadi tangan kekuasaan selama Jokowi menjabat dan selama musim Pemilu dan Pilkada, baik untuk mengendalikan aktivisme kampus maupun menyediakan dalil-dalil pembenaran atas tindakan sebuah rezim. Pembungkaman pasif terbaru bagi kalangan kampus adalah iming-iming konsesi tambang, melalui agenda revisi superkilat UU Minerba yang sedang berlangsung," jelasnya.
Merujuk *Indeks HAM SETARA Institute 2024*, skor indikator kebebasan berekspresi dan berpendapat adalah 1,1, menurun 0,2 poin dari Indeks HAM 2023 pada skla 1-7.