SUMENEP I liputan12 - Kepala Puskesmas (Kapus) Pandian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, dr. Fatimatul Insyoniah, M.Kes, memberikan klarifikasi atas tuduhan tidak memberikan surat referensi kepada salah seorang pasien asal Pulau Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Klarifikasi itu disampaikan karena mencuatnya kabar di tengah masyarakat yang menilai pihak Puskesmas menolak permintaan referensi pasien ke fasilitas kesehatan lanjutan, Selasa (22/4/2025).
Dalam penjelasannya, dokter Iin panggilan akrabnya menegaskan bahwa, penerbitan surat rujukan tidak dapat dilakukan berdasarkan permintaan pribadi, tetapi harus mengikuti hasil pemeriksaan medis dan rekomendasi dokter yang menangani pasien.
“Rujukan itu tidak bisa dikeluarkan atas kemauan atau permintaan sendiri, tapi berdasarkan hasil pemeriksaan medis. Ada aturan dan prosedur yang harus kami ikuti,” jelasnya.
Menurutnya, ada 144 jenis diagnosis yang tidak dapat dirujuk langsung ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan lanjutan, dan harus ditangani di puskesmas sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini, lebih lanjut ia tegaskan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018, khususnya pada Pasal 52 tentang penjaminan pelayanan kesehatan.
“Perpres tersebut menyebutkan bahwa pelayanan yang tidak sesuai dengan peraturan, seperti rujukan atas permintaan sendiri atau pasien pulang paksa atas keinginan pribadi, tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan,” tegasnya
Dokter Iin menambahkan, selama ini Puskesmas Pandian tetap menjalankan tugas dan kewajiban dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk warga dari wilayah kepulauan seperti Sapeken.
Jika memang ditemukan indikasi medis yang memerlukan penanganan lebih lanjut, ia pun tidak pernah menolak memberikan surat referensi.