LIPUTAN12.ID|JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan surat berisi arahan penanganan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah.
Surat bernomor ST/3388/XII/HUM.3.4./2019 tersebut, ditujukan untuk seluruh kapolda.
Telegram yang diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2019 itu ditandatangani oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Seperti dilansir dari laman media kompas.com, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono membenarkan telegram tersebut.
“Itu arahan internal kepolisian. Silahkan saja disampaikan garis besarnya,” ungkap Argo ketika dihubungi, Sabtu kemarin.
Salah satu pertimbangan diterbitkannya telegram tersebut adalah instruksi Presiden Joko Widodo untuk menjaga iklim investasi demi mendukung program pemerintah.
Terdapat kutipan surat tiga poin besar yang dijabarkan ke dalam 15 arahan Kapolri tersebut yaitu:
A. Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi Pada Penyelenggaraan Pemerintah Daerah agar Para Kapolda Melaksanakan Langkah-langkah:
1. Mengedepankan upaya koordinatif dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sesuai MoU dan perjanjian kerja sama.