BOGOR I LIPUTAN12 - Rencana Pengembalian uang hasil pemerasan sebesar Rp2,5 Miliar oleh Polri kepada korban penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) mendapatkan sorotan dari Indonesia Police Watch (IPW).

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai jika rencana tersebut membuktikan bahwa institusi Polri tidak serius menuntaskan kasus yang melibatkan anggotanya ke ranah pidana dan cukup berhenti di Komisi Kode Etik Polri (KKEP). 

Pasalnya, menurutnya, kalau Institusi Polri merupakan penyidik seperti yang diamanatkan oleh peraturan perundangan dan menurut hukum maka uang yang disita tersebut merupakan barang bukti hasil kejahatan. 

"Sehingga, kalau uang yang disita dikembalikan maka tidak ada barang bukti yang bisa dijadikan penyidik untuk menjerat pelaku yang juga anggota Polri tersebut," kata Sugeng Teguh Santoso dalam rilis tertulis yang diterima redaksi, Senin, 6 Januari 2025. 

Sugeng menjelaskan, penegak hukum tahu, bahwa barang bukti itu akan dibawa ke peradilan dan nanti hakim yang memutus perkara pemerasan terhadap WN Malaysia untuk menentukan apakah uang yang disita tersebut dimasukkan ke kas negara atau dikembalikan kepada para korban atau dimusnahkan. 

Menurutnya, polisi sebagai penyidik tidak memiliki kewenangan menetapkan status lebih lanjut atas barang bukti uang Rp2,5 miliar tersebut selain menyita sesuai hukum dan menjadikannya sebagai barang bukti hasil kejahatan pemerasan.

"Kalau uang yang disita sebesar 2,5 miliar rupiah dari 45 korban pemerasan Warga Negara Malaysia tersebut jadi dikembalikan maka itu sama saja dengan meniadakan atau menghilangkan barang bukti untuk proses hukum," tutur Sugeng. 

Ketua IPW melanjutkan, jika begitu tentunya akan ada tanda tanya masyarakat serta  akan menimbulkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri akan merosot.

"Sebab, pemerasan yang dilakukan oleh satuan kerja di reserse narkoba secara berjamaah itu tidak akan diproses secara hukum padahal sudah terlanjur ramai di media sosial, baik di tanah air maupun di luar negeri," paparnya.