Oleh: Maulana Farras Ilmanhuda (Mahasiswa Hukum Unbraw)
LIPUTAN12.ID|JAKARTA – Buruh atau pekerja saat ini lagi dirundung pilu, bagaimana tidak sudah lebih 2,8 juta tercatat buruh atau pekerja terkena pemutusan hubugan kerja (PHK) dan dirumahkan akibat dampak ekonomi di tengah pademi Covid-19.
Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementrian Ketenagakerjaan, B Satrio Lelono data ini diperoleh dari gabungan data Kemenaker dan BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan, bisa jadi akan bertambah bilamana pandemi ini tidak terselesaikan.
Hal ini mendapat respon dari Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Obon Tabrono yang menyerukan agar pengusaha tidak memutus hubungan Kerja (PHK) terutama pada sektor-sektor yang mudah terkena terdampak pandemi global Covid-19.
Presiden Jokowi juga mengeluarkan maklumat kepada semua jajarannya agar mencegah penyebarluasan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat Covid-19.
Mengingat angka PHK akibat Covid-19 sudah menimbulkan kekhawatiran. Pencegahan peningkatan PHK bisa dilakukan dengan melaksanakan kebijakan stimulus ekonomi yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah.
Dari imbauan tersebut, Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sutrisno Iwantono merespon “Sulit kalau tidak ada PHK, dari mana bayarnya, kalau tidak bisa bayar mau bagaimana. Kalau sanggup dan kuat perusahaan tidak akan melakukan PHK”.
Apalagi jika perusahaan mengalami kerugian, PHK menjadi hal yang paling mungkin untuk dilakukan oleh pelaku usaha untuk menekan (defisit) keuangan perusahaan. (Dikutip dari Hukumonline)
Meskipun pemerintah sudah menggelontorkan beberapa stimulus untuk membantu Pelaku usaha yang terdampak Covid-19, hal tersebut tidak bisa memungkiri untuk tidak melakukan PHK. Apalagi kebijakan stimulus ekonomi tersebut belum efektif.