SUMENEP I LIPUTAN12 - Krisis air bersih yang melumpuhkan layanan PDAM di Desa Gunggung Timur, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep memasuki bulan kedua tanpa penyelesaian.

Kondisi ini memicu amarah warga dan menyeret PDAM Sumenep ke pusaran dugaan pelanggaran hak konstitusional pelanggan serta kelalaian pelayanan publik yang dinilai berpotensi berujung pada proses hukum pidana dan perdata.

Tokoh Masyarakat Desa Gunggung sekaligus perwakilan warga terdampak, Suhannan menyampaikan ultimatum keras dalam forum mediasi bersama jajaran PDAM Sumenep. Ia menegaskan bahwa warga sudah tidak lagi menerima dalih teknis yang berulang.

“Warga sudah mencapai titik jenuh. Bukan lagi sekadar protes, kami tengah merampungkan dokumen laporan resmi ke Polres Sumenep untuk proses pidana atas kelalaian layanan publik PDAM,” kata Sunan kepada liputan12 pada Jumat, 21 November 2025.

Ia menuturkan, bahwa langkah hukum tersebut merujuk pada UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta indikasi pelanggaran prinsip pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU No. 25 Tahun 2009.

Sunan menegaskan, bahwa masyarakat bukan penerima subsidi, melainkan pelanggan resmi yang membayar, sehingga memiliki dasar hukum kuat untuk menuntut pemenuhan hak hak Konsumen.

“Warga menuntut hak karena seluruh kewajiban finansial telah dipenuhi, biaya pemasangan, abonemen, dan pembayaran bulanan. Tetapi hak atas air bersih justru diabaikan,” ujarnya dengan penuh amarah.

Masyarakat menilai perlakuan PDAM ironis, mengingat mereka tetap diwajibkan membayar abonemen Rp30.000 per bulan, dan dikenakan denda saat terlambat, meski air tidak mengalir sama sekali lebih dari 30 hari.

Kondisi ini dianggap sebagai kerugian materiil dan immateriil serta penghinaan terhadap asas kepastian layanan publik di daerah yang memiliki sumber daya air melimpah.