LIPUTAN12.ID|JAKARTA – Universitas Terbuka (UT) Pondok Cabe, Tangerang Selatan menyelenggarakan Bedah Buku Karya Guru Besar UT, Prof. Dr. Hanif Nurcholis, M.Si berjudul “Pemerintah Desa, Nagari, Gampong. Marga dan Sejenisnya: Pemerintahan Tidak Langsung Warisan Kolonial yang lnkonstitusional”, Rabu (18/12/19).

Buku ini sebelumnya telah diluncurkan bersamaan dengan Acara Puncak Dies Natalis UT ke-35 Lustrum ke Vll Universitas Terbuka, 4 September 2019 lalu.

Dalam ulasannya, Guru Besar Universitas Terbuka (UT) Prof. Dr. Hanif Nurcholis, M.Si mengkritisi Keberadaan Pemerintahan Desa, dimana pemerintah desa sebagai sebuah lembaga tidak ada pekerjaannya. Pekerjaan mereka terfokus pada urusan administrasi. Padahal seharusnya mereka melayani komunitas atau masyarakat suatu desa sesuai dengan kebutuhannya.

“Setelah menyalurkan dana desa yang sekitar Rp1 miliar, para perangkat desa tidak ada pekerjaannya. Selama ini tugas perangkat desa hanya memungut pajak, melayani permintaan surat keterangan, pelaksana proyek, dan menjalankan perintah struktural birokrasi saja. Padahal tugas utama pemerintah desa adalah menyediakan irigasi, memikirkan pendidikan dan kesehatan desa. Bagaimana agar masyarakat lebih dekat dengan rumah sakit, sekolah, dan sarana publik lainnya,” tegas Guru Besar ini.

Dia melanjutkan, dengan kondisi minimnya peran perangkat desa itu maka perlu dicarikan solusi. Kalupun di desa itu ada kegiatan gotong-royong, misalnya saat ada hajatan, itu adalah kegiatan desa sebagai komunitas masyarakat. Bukan kegiatan dari pemerintahan desa.

Melihat kondisi itu, dia minta perangkat desa tidak perlu diangkat jadi PNS. Pasalnya, 420 ribuan perangkat desa yang tersebar di seluruh Indonesia tidak melakukan tugas layaknya pemerintah desa.

“Saya bicara begini atas dasar riset dan menyusun buku ini, karena dilatarbelakangi keprihatinan terhadap masyarakat desa. Desa tidak ada kemajuan karena perangkat desanya tidak bekerja. Yang bekerja itu masyarakatnya dengan adat gotong-royong. Pemerintah desanya enggak kerja,” kata Prof Dr Hanif Nurcholis.

Di tempat yang sama, Prof Dr Sadu Wasistiono, MS, guru besar Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN) menilai, perangkat desa memang tidak bisa diangkat PNS sebab akan membebani negara.

Berdasarkan hitungan pemerintah, jika 420 ribu perangkat desa diangkat PNS dengan gaji setara golongan II A, berarti negara harus mengeluarkan dana sekitar Rp7 triliun per tahun. “Itu akan bertambah lagi sesuai masa kerja perangkat desa,” katanya.