Foto: Ilustrasi
INDRAGIRI HULU|LIPUTAN12 – Dugaan korupsi besar-besaran di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau era Bupati Inhu Drs. H. Raja Thamsir Rachman, MM diduga kuat tanpa melalui prosedur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan tanpa Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Hal itu disampaikan B. Salim salah seorang penggiat LSM, di Kabupaten Indragiri Hulu, Rabu (9/9/2020) di Rengat.
Salim mengatakan bahwa di era mantan Bupati Thamsir, pengambilan uang di kantor Sekretariat Pemkab Inhu diduga banyak tanpa sepengetahuan Bupati Thamsir saat itu.
Buktinya, pengambilan uang hanya cukup di atas kertas HVS sebagai bukti tanda terima. Banyak alasan mengatasnamakan uang untuk operasional Bupati Thamsir Rachman.
Padahal sebutnya, diduga kuat tanpa sepengetahuan Bupati Thamsir. Sebagai bukti, diduga hanya Rp500 juta yang ada perintah disposisi Bupati Thamsir.
Oleh karena disposisi Bupati Thamsir Rp500 juta maka dugaan korupsi itupun dikembalikan Mantan Bupati Thamsir ke negara Rp500 juta pula.
Pengembalian Rp500 juta adalah Kasbon dalam Kelompok Mantan Bupati Thamair Rachman sejumlah Rp45,9 Milyar.
Semula dugaan korupsi Kasbon seluruhnya Rp116 milyar terbagi dalam 4 kelompok. Diantaranya Kelompok SKPD, Kelompok DPRD, Kelompok Rekanan dan Kelompok Mantan Bupati Thamsir Rachman.