SUMENEP I LIPUTAN12 - DPRD Kabupaten Sumenep kembali menunjukkan peran strategisnya dalam fungsi legislasi dengan menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar, Selasa (7/4/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Zainal Arifin menjadi puncak dari rangkaian panjang pembahasan antara legislatif dan eksekutif yang telah melalui berbagai tahapan sesuai mekanisme peraturan-undangan.

Dalam forum tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sumenep secara resmi menandatangani naskah persetujuan bersama sebagai dasar penetapan tiga Raperda menjadi Peraturan Daerah.

Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin menegaskan bahwa, pengesahan Raperda ini merupakan bagian dari komitmen lembaga legislatif dalam memperkuat reformasi daerah yang berdampak langsung pada masyarakat.

“Pembahasan Raperda ini telah melalui proses yang matang, mulai dari kajian, pembahasan lintas komisi hingga fasilitasi, hingga hari ini bisa disepakati bersama,” ujarnya dalam rapat paripurna.

Ia menambahkan, DPRD akan terus memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas dan relevansi dengan kebutuhan masyarakat.

Sementara, tiga Raperda yang disahkan DPRD bersama pemerintah daerah meliputi:

1. Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat

2. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan Pasar Modern