SUMENEP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur gelar rapat paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023,.

Hadir dalam Rapat Paripurna Wakil Bupati Sumenep Dewi Khalifah, para Pimpinan dan anggota DPRD Sumenep, juga dihadiri Anggota Forpimda, Sekdakab Sumenep, Kepala OPD, Camat, Organisasi Kemasyarakatan dan Pers.

Ketua DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali MuniR mengungkapkan, bahwa persetujuan bersama terhadap Rancangan Perda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 merupakan pembicaraan tingkat dua dari pembahasan Rancangan Perda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2023 sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat (4) peraturan DPRD kabupaten Sumenep nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD.

“Rapat paripurna hari ini merupakan forum pengambilan keputusan yang didahului dengan penyampaian laporan hasil pembahasan rancangan Perda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 yang dilaksanakan oleh badan anggaran bersama dengan tim anggaran mulai tanggal 22 september sampai dengan tanggal 27 september 2023,” katanya di Graha Paripurna, Sabtu (30/9/2023)

Ia pun menyampaikan terimakasih kepada pimpinan dan anggora badan anggaran serta pimpinan dan anggota tim anggaran yang telah melaksanakan agenda pembahasan terhadap rancangan perda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sesuai alokasi waktu yang ditetapkan oleh badan musyawarah.

Dengan begitu, dia berharap Rancangan Perda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2023 yang nantinya akan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur dapat ditetapkan sesuai dengan batasan waktu yang diatur dalam Permendagri nomor 80 tahun 2015 sehingga realisasi kegiatannya pun dapat dilaksanakan secara tepat waktu pula.

Selanjutnya dalam Laporan Badan Anggaran terhadap hasil pembahasan Raperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023, dan ucapan terima kasih pula disampaikan kepada TAPD, dan semua pihak yang terlibat dalam setiap pembahasan dari awal hingga akhir.

Badan Anggaran ingin menyampaikan sedikit hal berkenaan dengan esensi APBD. Kita ketahui bersama, bahwa APBD, atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, adalah instrumen keuangan yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk merencanakan dan mengelola keuangan yang sebesar-sebesarnya demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakatnya.

“Ini adalah bagian integral dari sistem anggaran pemerintah yang digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan yang tentunya pada akhirnya diarahkan untuk mendukung pencapaian target visi dan misi yang sudah ditetapkan dalam RPJMD,” ujarnya.