SUMENEP I LIPUTAN12 - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berkomitmen untuk menjadikan sekolah-sekolah yang ada di bawah naungannya benar-benar menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Aturan ini, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 115 ayat (2) yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menetapkan KTR di wilayahnya.

Salah satu ketentuannya KTR mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.

Disdik Sumenep, sangat konsen untuk selalu mengedukasi para guru dan kepala sekolah, agar benar-benar menaati aturan-aturan yang sifatnya imbauan dan larangan. Termasuk membuat tulisan imbauan dan larangan di tempat-tempat tertentu sebagai pengingat.

"Bahkan, tidak hanya soal larangan merokok, kami juga sudah menyebarkan surat edaran terkait larangan penggunaan Handphone (HP) saat kegiatan pembelajaran," kata Kepala Disdik Sumenep, Agus Dwi Saputra, Selasa (15/04/2025).

Menurutnya, sebagai pendidik tentunya mereka sudah sangat paham apa yang baik dan tidak pantas, baik secara etika maupun aturan-aturan yang memang sudah seharusnya dilaksanakan.

Meski terkadang ada yang lupa atau sulit meninggalkan kebiasaan, seperti merokok tentunya harus terus dilakukan edukasi. Namun, apabila ada yang tidak bisa berhenti merokok, silahkan bersembunyi di toilet atau keluar dari area sekolah.

Yang penting, kata Agus, tidak sampai dilihat oleh siswa saat  merokok. Sehingga kebiasa ini akhirnya akan benar-benar ditinggalkan pelan-pelan.

"Kami sifatnya hanya mengimbau apa yang menjadi aturan, namun kami yakin semua akan menyadari dan bisa menjaga diri untuk melaksanakan aturan itu," imbuhnya.