JAKARTA I LIPUTAN12 - Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa aliran dana PT Bara Jaya Utama (BJU) Grup selaku penerima fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Uchok Sky Khadafi menduga ada aliran dana yang digunakan oleh PT BJU untuk melakukan aktifitas tambang batu bara ilegal yang dilakukan di Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur .

"PT BJU tidak melakukkan aktifitas penambangan batu bara sesuai IUP yang dimiliki, dan PT BJU juga melakukan kerusakan fasilitas Bumi Perkemahan Pramuka Mayang Mangurai dan Hutan Tangap akibat penambangan koridor yang tidak memiliki legalitas perijinan dan dan dokumen amdal," kata Uchok Sky Khadafi kepada media pada Kamis, 27 Maret 2025.

CBA juga menduga jika batu bara yang dikumpulkan dan dijual oleh PT BJU adalah batu bara yang di tambang tanpa mengantongi ijin IUP dari Kementerian ESDM dan sebagian yang dibeli dan di tambang dari petani atau koridor tambang batu bara.

"Jadi uang fasilitas kredit yang diterima PT BJU selama ini digunakan untuk mendukung pemain tambang batu bara ilegal di Berau, yang akhirnya membuat kerusakan lingkungan, ini bisa disebut sebagai penadah," kata Uchok.

Uchok juga menyoroti potensi penyalahgunaan dana tersebut, yang diduga digunakan untuk memperkaya diri atau mendanai aktivitas penambangan ilegal PT BJU di Berau. 

Selain itu, Uchok menekankan bahwa aktifitas tambang tanpa izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan masyarakat setempat.

"KPK jangan mudah terpengaruh oleh alasan yang diberikan oleh PT BJU atau LPEI. Yang terpenting, dana sebesar Rp474,8 miliar ini harus dikembalikan ke negara, tahun lalu juga KPMKB mendesak pemerintah untuk mengaudit PT BJU, PT SBB, dan PT SBE yang diduga menjadi penadah hasil praktik pertambangan liar di Berau,” pungkas Uchok.

Sebagai catatan sebelumnya KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap bos Bara Jaya Utama Grup (BJU Grup) Hendarto pada Senin 20 Januari 2025.