SUMENEP I LIPUTAN12 - Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep menjadi sorotan. Sejumlah kepala desa (Kades) kecewa karena program bantuan untuk rumah tidak layak huni (Rutilahu) itu diduga diperjualbelikan.
Menenggapi hal itu, Ketua LSM Brigade 571 Wilayah Madura, Sarkawi mengatakan, bahwa untuk Program BSPS di Kabupaten Sumenep itu ada dugaan diperjualbelikan.
Dirinya menegaskan, bahwa pihaknya sudah mengantongi data valid terkait dugaan pungutan sebesar Rp3,5 juta per unit untuk mendapatkan Bantuan tersebut.
"Untuk mendapatkan bantuan, warga disinyalir harus membayar terlebih dahulu kepada koordinator," kata Sarkawi pada Kamis, 2 Januari 2025.
Sarkawi menyatakan, pihaknya akan mengawal persoalan ini agar program pemerintah berjalan sesuai aturan.
Untuk diketahui, Tahun anggaran 2024, Kabupaten Sumenep mendapatkan alokasi BSPS senilai Rp 12 miliar untuk 600 penerima manfaat.
Bantuan ini bersumber dari Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Perumahan.
Kasus ini menjadi perhatian serius berbagai pihak untuk memastikan transparansi pelaksanaan program.
Semantara itu, Oknum Kepala Desa di Kabupaten Sumenep yang mendapatkan Program tersebut mengaku sangat kecewa dengan ada ulah Oknum yang memperjual Belikan program itu, yang seharusnya program itu untuk Masyarakat Bawah.