SUMENEP – Diduga menjadi salah satu pemilik tambang galian C ilegal, yang ada di Dusun Larangan, Desa Kasengan, Kabupaten Sumenep, oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep Abd Latif, disoroti publik.

Hal itu terungkap berdasarkan pernyataan dari Kepala Desa (Kades) Idawati, usai pelaksanaan audiensi Forum Mahasiswa Peduli Lingkungan (FMPL) bersama dengan Asisten I Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep M Romli, tentang galian C ilegal, pada Senin (31/7) kemarin.

Idawati menjelaskan, bahwa warga yang bangunan rumahnya terdampak galian C ilegal di Desa Kasengan, telah mendapatkan ganti rugi dari beberapa penambang besar, salah satunya adalah H. Latif.

“Kalau penambang, siap untuk ganti rugi. Iya (yang sudah ganti rugi,red), Ji Latif, anggota DPRD itu,” katanya, Selasa (1/8/2023).

Menurutnya, perihal ganti rugi itu juga telah tertera, dalam sebuah surat pernyataan, lengkap dengan tanda tangan yang bersangkutan.

Sementara untuk nominal, kata Idawati beragam, mulai dari Rp 2.000.000 hingga Rp. 7.000.000, tergantung dengan kerusakan yang dialami.

Akan tetapi, saat diminta untuk memperlihatkan secara langsung dokumen yang dimaksud, Kades belum dapat menunjukkan, dengan dalih berkas ada pada Apel daerah setempat.

“Kalau untuk besarannya, tergantung kerusakan yang dialami warga. Berkasnya belum saya pegang, masih ada di Apelnya,” ucapnya.

Hal tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan dari seorang warga Kasengan, yang rumahnya hampir roboh diduga akibat dampak galian C ilegal.