BOGOR | LIPUTAN12 – Diduga belum adanya kelengkapan legalitas izin, Kavling Villa Opung di Kampung Margaluyu Desa Sukawangi Kecamatan Sukamakmur sudah berdiri dan beroperasi. Padahal, dari aturan yang ada, bahwa pengusaha harus melengkapi izin terlebih dulu sebelum mendirikan bangunan atau mengoperasikan usahanya.
Pantauan di lapangan, nampak beberapa bangunan jenis villa ini sudah berdiri dan berjejer, bahkan sudah terpampang spanduk yang tertera memasarkan usaha tersebut, yang lokasinya berada di tepi jalan raya Desa Sukawangi Kecamatan Sukamakmur.
Kasi Trantib Kecamatan Sukamakmur Edi Rahman membenarkan adanya keberadaan bangunan Kavling Villa Opung di wilayahnya. Menurutnya, terkait legalitasnya, diakuinya sedang dalam proses kepengurusan.
“Itu lagi proses izinnya,” ucap Edi Rahman.
Disinggung kaitan izin apa saja yang sedang proses dan sudah dimiliki, pihaknya belum bisa memberikan keterangannya secara mendetail, dan memilih untuk tidak memberikan keterangannya lebih lanjut.
Sementara itu, pihak pengelola Kavling Villa Opung menjelaskan, terkait legalitas izin yang dimilikinya sedang dalam proses kepengurusan di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor.
“Untuk izin lingkungan sudah kami tempuh hingga kecamatan. Sementara untuk izin di Pemdanya, sedang diurus,” singkatnya.
Dilain tempat, Aktivis Bogor Timur, Sutaji menyayangkan atas kondisi ini. Menurutnya, semestinya pelaku usaha mengikuti aturan yang berlaku, dengan melengkapi legalitas izinnya, sebelum memulai usahanya.
“Ini memprihatinkan akibat pengawasan pemerintahannya yang terkesan lemah. Kenapa izinnya belum lengkap, tapi sudah berani mendirikan bangunan usahanya,” tegas Sutaji.