KOTA BOGOR | LIPUTAN12 – Dalam upaya mendukung program Pemerintah menanggulangi wabah pandemi global Covid-19, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor melaksanakan penerapan PPKM Darurat dengan melakukan penyekatan arus lalu lintas (Lalin). Kegiatan yang dilaksanakan Polresta Bogor Kota tersebut didukung penuh Danrem 061/Suryakancana Brigjen TNI Achmad Fauzi.

Hari ini Jumat, 9 Juli 2021, penyekatan arus lalu lintas dilaksanakan di depan terminal Baranangsiang, dengan dua arah, baik yang ke arah Jakarta maupun yang hanya ke dalam Kota Bogor.

Selain Kapolresta yang turun langsung memantau penerapan penyekatan jalan, Danrem 061/SK juga ikut memantau, bahkan ikut melakukan penyekatan jalan yang didampinggi oleh Kasrem 061/SK, Kasi Ops serta Dandim 0606/KB.

Danrem 061 sangat mendukung kegiatan tersebut dan berharap pelaksanaan penerapan PPKM darurat dapat berjalan sesuai harapan.

Ia mengatakan, hari ini ternyata masih banyak warga masyarakat yang belum mengetahui persyaratan jika akan melintasi jalan tersebut baik yang menuju Jakarta maupun yang menuju Kota Bogor.

“Persyaratan bagi pengendara ataupun penumpang kendaraan roda empat maupun roda dua yaitu harus melengkapi surat keterangan, misalnya surat jalan/tugas bekerja, ataupun surat Swab bebas Covid-19 yang masih berlaku,” jelas Danrem.

Beberapa di antara para pengendara terpaksa diminta untuk putar balik kendaraan karena tidak dapat menunjukan surat keterangan apapun sebagai syarat melintas. Himbauan yang disampaikan oleh para petugas diberikan secara humanis.

“Mungkin, bagi siapapun yang tidak berkepentingan, rasanya lebih baik untuk tetap berada di rumah saja. Kalau bisa melakukan pekerjaan di rumah, ya bekerja di rumah saja. Kurangi aktivitas diluar rumah. Hal tersebut untuk mencegah penularan Corona Virus Desease 19,” pungkasnya.

Sumber     : Penrem 061/SK
Redaktur   : Lekat Azadi
Copyright ©2021 liputan12.id