SUMENEP – Bentuk penyegaran birokrasi dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan mutasi jabatan kepada puluhan pejabat administrator setempat.

“Yang jelas, pergeseran maupun promosi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan peristiwa yang istimewa, karena itu dilakukan dalam rangka penyegaran untuk meningkatkan birokrasi Pemerintah Kabupaten Sumenep supaya semakin baik,” kata Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, usai Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan, di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Kamis (31/08/2023).

Untuk itu, bagi para pejabat yang baru saja dilantik menduduki jabatan baru, Ia pun meminta agar segera menyesuaikan diri sekaligus membangun koordinasi untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam mencapai target kinerja di instansinya masing-masing.

Sebab, Ia menempatkan figur dalam birokrasi telah melalui berbagai pertimbangan yang menyesuaikan dengan kemampuan ASN bersangkutan demi meningkatkan kerja birokrasi.

“ASN yang menduduki jabatan baru benar-benar melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tuturnya.

Denganb begitu, Ra Fauzi, berharap ASN jangan sampai malas atau masa bodoh dengan jabatan saat ini, karena semua perangkat daerah sama saja tidak ada yang diistimewakan atau paling enak, sehingga di manapun bertugas harus profesional sesuai dengan kompetensi untuk mencapai prestasi kerja.

“Pejabat yang mendapat amanah jabatan baru jangan bertanya apa yang harus dikerjakan, jangan selamanya hanya menunggu perintah saja, namun hendaknya mempunyai pemikiran saya harus mengerjakan apa, supaya bisa langsung bekerja nyata,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pergeseran jabatan pejabat administrator itu sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Sumenep Nomor 821.20/373/435.203.3/2023 tanggal 31 Agustus 2023, yang jumlahnya sebanyak 75 Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berikut Nama-nama pejabat administrator yang dimutasi, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumenep Nomor 821.20/373/435.203.3/2023 tanggal 31 Agustus 2023.