SUMENEP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur terus melakukan upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kota Keris.

Selain melakukan kegiatan operasi bersama dengan tim gabungan dan Bea Cukai, Satpol PP Sumenep juga melakukan upaya edukasi atau sosialiasi.

”Jadi dikegiatan sosialisasi itu telah banyak metode-metode yang sudah kami lakukan, mulai dari tatap muka secara langsung,” kata Kasatpol PP Sumenep, Ach. Laily Maulidi, Jum’at (1/12/2023).

Menurutnya, memang di Tahun 2023 ini, kita lakukan tatap muka itu dengan para toko pengecer, yang berdasarkan hasil pengumpulan informasi itu, menjual rokok ilegal.

“Kami undang sebanyak 25 orang toko pengecer yang pada saat pengumpulan informasi itu didapat rokok ilegal,” ujarnya.

”Terus ada juga kegiatan yang kami lakukan karena memang sesuai dengan regulasi yang ada, pedoman pelaksanaan kegiatan sosialisasi yang bersumber dari DBHCHT,” tukasnya.

Lanjut Ia mengungkapkan, bahwa ada sosialisasi yang berskala besar melalui tiga metode, melalui kegiatan keagamaan, kegiatan olahraga, maupun melalui kegiatan sosial budaya.

”Di tahun 2023 ini, kami lakukan sosialisasi yang berskala besar itu bekerjasama dengan bagian Kesmas,” tuturnya

Ia pun berharap, dari beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan tersebut diharapkan tersampaikan kepada masyarakat.