Foto: John Hamenda, korban Mafia Tanah di Sulut

SULAWESI UTARA|LIPUTAN12 – Kasus mafia tanah yang lagi marak di Sulawesi Utara cukup meresahkan warga. Tak heran Polda Sulut langsung bereaksi dengan membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Tanah di Sulawesi Utara.

John Hamenda, salah seorang warga yang mengaku menjadi korban praktek mafia tanah mengapresiasi langkah Kapolda Sulut Irjen Pol. Royke Lumowa yang telah membentuk Satgas untuk memberantas praktek mafia tanah.

Hamenda menuturkan, pihaknya sedang menyoroti kebijakan oknum pejabat di Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sulut, dimana proses pemblokiran sertifikat tanah miliknya yang berlokasi di jalan 17 Agustus Bumi Beringin, Kota Manado hingga kini telah diambil alih pihak ATR/BPN Sulut. Padahal, proses hukum atas kasus tersebut telah tuntas di tingkat Kantor ATR/BPN Kota Manado yang sudah tidak lagi memblokir.

“Anehnya malah sekarang Kakanwil ATR/BPN Sulut yang mengambil alih pemblokiran, ada apa sebenarnya,” tutur Hamenda.

Lebih lanjut, Hamenda mengatakan bahwa langkah pemblokiran tersebut sangat merugikan dirinya.

“Pemblokiran oleh Kakanwil Sulut sudah berjalan selama hampir 3 tahun. Hak saya sebagai pemilik tanah sudah dipermainankan, sehingga rencana investasi menjadi terhambat. Hal ini sudah sangat merugikan nama baik saya sebagai pengusaha dan menghambat Investasi di Manado. Bahkan, secara tidak langsung tindakan Kanwil ATR/BPN Sulut telah melawan perintah Bapak Presiden Jokowi yang sudah bersusah payah mendorong Investasi agar bisa berkembang di Sulut,” terangnya.

Tak hanya itu, Hamenda juga menduga ada peran dari mafia tanah yang berusaha memonopoli tanah miliknya dengan melibatkan oknum pejabat ATR/BPN Sulut.

“Para Mafia Tanah mereka bermain bersama para oknum pejabat. Ini yang harus diberantas sampai tuntas, mereka harus dibawa ke meja hijau kalau terbukti bersalah,” ungkapnya.