SUMENEP – Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Sekretariat Kabupaten Sumenep bakal intens lakukan pemberantasan rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal di Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur hingga 3 bulan ke depan.

Pemberantasan rokok ilegal bakal dilakukan oleh Operasi Gabungan Kantor Bea Cukai Madura, TNI, Polri, Kejaksaan Negeri Sumenep, TNI-Polri, Satpol PP, Diskop UKM dan Perindag.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Achmad Laili Maulidy mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Kantor Bea Cukai Madura operasi direncanakan sebayak 15 kali.

“Rencananya tiap bulan akan ada 5 kali operasi bersama. Namun yang menentukan waktu dan lokasi sasaran pihak Bea Cukai,” jelas Achmad Laili Maulidy, Kamis (21/9/2023).

Menurutnya, tujuan dari operasi gabungan itu untuk mengurangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep.

“Sebelum operasi bersama ini, Tim Pemkab Sumenep telah melakukan pengumpulan informasi mengenai peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah,” ujarnya.

Selain itu, Satpol PP Sumenep telah mengadakan Forum Tatap Muka dan Sosialisasi untuk memberikan pemahaman tentang dampak negatif rokok ilegal serta ketentuan cukai rokok dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada masyarakat.

“Diharapkan, melalui operasi gabungan pemberantasan ini, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep dapat diminimalisir,” pungkasnya.