BOGOR | LIPUTAN12 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor kembali bertindak tegas dengan melakukan penghentian kegiatan pembangunan sebuah menara telekomunikasi atau base tranceiver station (BTS) milik salah satu perusahaan.
Penghentian dilakukan karena pihak pemilik dan pelaksana proyek pembangunan BTS yang berada di Desa Jagabita, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor tersebut diduga belum melengkapi perijinan.
Kasiops Bidang Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor Rama Kodara yang memimpin operasi tersebut menegaskan, penghentian pembangunan BTS dilakukan karena pihak pelaksana proyek tidak dapat menunjukan kelengkapan ijin pembangunan.
“Kami hentikan sementara, bukan disegel. Mereka harus urus semua ijin terlebih dahulu, karena pengusaha juga harus taati perijinan seperti memiliki IMB dan lain-lainnya,” tegas Rama, Jumat (28/5/2021).
Sedangkan Kanit Satpol PP Kecamatan Parungpanjang Dadang Kosasih menambahkan, pihaknya turut mendampingi kegiatan yang dilakukan oleh petugas Satpol PP dari Mako Cibinong.
“Sebelumnya kami sudah berikan surat peringatan dan pemanggilan karena proyek tersebut belum melengkapi ijin. Makanya sekarang ada tindakan dari mako Satpol PP Cibinong,” tukasnya.
Kontributor : Jay
Redaktur : Lekat Azadi
Copyright ©2021 liputan12.id