SUMENEP I LIPUTAN12 - Pemerintah Kabupaten Sumenep bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menunjukkan sikap tanpa kompromi terhadap peredaran rokok ilegal.
Dalam agenda resmi di halaman Kantor Pemkab Sumenep, Rabu (26/11), sebanyak 28.392 batang rokok ilegal dimusnahkan sebagai bukti keseriusan penegakan hukum dan perlindungan kepentingan publik.
Pemusnahan dilakukan Satpol PP Sumenep bersama KPPBC TMP C Madura. Seluruh barang bukti merupakan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan yang telah memperoleh status pelestarian sesuai ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Cukai.
Kegiatan ini ikut disaksikan unsur Forkopimda Sumenep, di antaranya Bupati Sumenep, perwakilan Bea Cukai Madura, Kepolisian, Kejaksaan, TNI, Denpom, Pengadilan Negeri, serta pimpinan OPD terkait.
Kolaborasi lintas lembaga ini kembali menegaskan bahwa upaya pemberantasan BKC ilegal bukan sekadar kegiatan seremonial, namun komitmen nyata menjaga ruang publik dari melakukan pelanggaran yang merugikan negara.
Kepala Satpol PP Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi, AP., M.Si., menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut merupakan tahapan lanjutan dari operasi yustisi gabungan dalam Satgas Pemberantasan BKC Ilegal Tahun 2025.
“Seluruh penindakan dilakukan berdasarkan bukti di lapangan dan amanah Pasal 34 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Temuan kami bersama Bea Cukai Madura mencakup pelanggaran rokok polos tanpa pita cukai hingga penggunaan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Menurutnya, operasi satgas tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga mendorong sosialisasi pencegahan, memberikan literasi kepada masyarakat, dan meningkatkan kapasitas petugas dalam mengawasi penyebaran rokok ilegal di wilayah Sumenep.
Sementara, dari 28 Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Potensi Kerugian Negara Capai Rp25 Juta Rupiah dengan Barang bukti rokok ilegal yang dihancurkan terdiri dari:
Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan Sigaret Kretek Tangan (SKT)