SUMENEP I LIPUTAN12 - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep, Provinsi Jawa Timur angkat bicara soal publik yang mengkritik peran Bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran yang viral di media sosial pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Komisioner Bawaslu Sumenep, Mohammad Rusydi menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan Pilkada serentak 2024, sesuai ketentuan yang ada.

“Selama proses Pilkada serentak, Bawaslu menerima 10 laporan dugaan pelanggaran, terdiri dari pelanggaran pidana, administratif, dan etik. Hanya 5 laporan yang diregistrasi, dengan 3 memenuhi unsur pelanggaran dan 2 tidak,” tegasnya. Rabu (11/12/2024).

Ada lima laporan yang diregistrasi, dari kelima laporan yang diregistrasi tersebut, ada tiga laporan yang dinyatakan memenuhi unsur dan dua laporan dinyatakan tidak memenuhi unsur sebagai pelanggaran pemilihan.

Keputusan terpenuhi unsur atau tidak itu setelah melalui proses klarifikasi ke semua pihak, dari pelapor, terlapor, dan saksi-saksi serta melihat bukti-bukti yang ada.

"Pertama, ada satu laporan yang memang dicabut oleh pelapor dikarenakan ada laporan yang dilaporkan oleh pelapor lain yang substansinya sama. Kedua, ada tiga laporan tidak diperbaiki oleh pelapor sampai batas waktu yang sudah ditentukan. Ketiga, satu laporan diperbaiki akan tetapi tetap tidak memenuhi syarat materiel. Berdasarkan juknis penanganan pelanggaran, bawaslu menganalisis waktu dan tempat dugaan pelanggaran, ada atau tidaknya dugaan pelanggaran berdasarkan uraian kejadian, serta jenis dugaan pelanggaran, bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor. Apabila berdasarkan analisis tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran, maka laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel dan tidak diregistrasi,” jelasnya.

Lebih lanjut Rusydi juga menuturkan, jika ada tudingan kinerja Bawaslu lumpuh. Padahal, tudingan itu tidak benar.

“Kami telah aktif mencegah pelanggaran sejak awal tahapan melalui sosialisasi dan penanganan langsung. Sebanyak 11 dugaan pelanggaran di tingkat Panwascam, termasuk 8 yang dinyatakan memenuhi unsur, telah ditindaklanjuti,” ujarnya 

Komisioner Bawaslu itu menegaskan, bahwa komitmennya dalam mengawal proses demokrasi sesuai aturan hukum yang berlaku. Dalam memproses penanganan pelanggaran, pihaknya mengacu pada Undang-Undang, peraturan Bawaslu, dan petunjuk teknis yang ada.