BOGOR I LIPUTAN12 - Sesuai UU POLRI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia ditegaskan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KaPolri) bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia serta dikaitkan dengan perintah Konstitusi Presiden RI diamanatkan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Memasuki tahun 2025 terdapat momentum penting bagi Polri dengan adanya arahan Presiden Prabowo Subianto agar Polri muncul sebagai Pembela Rakyat. Dalam Apel Kasatwil 2024 yang berlangsung di Akademi Kepolisian, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (11 Desember 2024) Presiden Prabowo Subianto dengan tegas meminta Polri untuk membela rakyat.
“Saya minta saudara-saudara, saya mengimbau, bukan atas nama Prabowo, tetapi atas nama rakyat Indonesia. Atas nama orang tuamu, atas nama anak-anakmu, kepolisian berpihak lah dan selalu membela kepentingan rakyat Indonesia,” ujar Presiden Prabowo seperti dikutip metrotvnews.com yang tayang 11 Desember 2024 pukul 17.28 WIB.
Dari pernyataan Presiden Prabowo Ini, Indonesia Police Watch (IPW) menilai merupakan perubahan pijakan yang sangat fundamental karena presiden sebelumnya, Joko Widodo memerintahkan bahwa Polri harus mengawal investasi. Artinya, Polri membela pengusaha-pengusaha yang akan melakukan usaha pembangunan.
Pernyataan Presiden Prabowo tersebut sangatlah berbanding terbalik terhadap kebijakan-kebijakan di lembaga Polri nantinya. Pasalnya, pembelaan dan keberpihakan kepada rakyat itu memang sesuai dengan kemauan Prabowo yang dituangkan dalam Asta Cita pertamanya yakni memperkokoh Ideologi Pancasila dan HAM, dengan menegakkan demokrasi dan hak asasi manusia sebagai landasan pembangunan.
Ujian Bagi Prabowo dan Instituai Polri
Tentunya, berubahnya arah dari amankan investasi ke membela rakyat tersebut sebagai upaya menciptakan negara yang berkeadilan dan bermartabat. Dimana rakyat dapat memperjuangkan hak-haknya untuk memperoleh keadilan, yang selama ini sangat sulit bila berhadapan dengan pengusaha pemilik modal.
Hal ini merupakan ujian Presiden Prabowo dan juga Institusi Polri kedepannya. Seperti kenyataan yang terjadi berdasarkan temuan Ombudsman Perwakilan Banten, dimana ada pembelian tanah warga yang terdampak Proyek Strategis Nasionaol (PSN) oleh pengembang Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dengan harga murah dibawah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Sehingga hal tersebut menimbulkan gesekan-gesekan dan berakibat Said Didu berhadapan dengan hukum karena dilaporkan oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang ke Polresta Tangerang buntut kritikannya terhadap PSN Pantai Indah Kapuk.