SUMENEP I LIPUTAN12 - Penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 67 Tahun 2025 tentang kewajiban penggunaan Busana Budaya Keraton dan Busana Khas Sumenep bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Kamis menuai beragam respons dari publik
Kebijakan yang diklaim sebagai upaya pelestarian budaya dan Pemberdayaan UMKM lokal itu justru memantik diskursus kritis di tengah masyarakat, terutama dari kalangan budayawan.
Budayawan Sumenep, Syaf Anton, menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius jika tidak dilandasi proses kultural yang terbuka, partisipatif, dan berbasis kajian akademik yang kuat.
“Budaya tidak bisa ditetapkan hanya melalui peraturan administratif. Ia adalah hasil konteks sosial, dialog sejarah, dan praktik kehidupan masyarakat. Jika dipaksakan, maka yang lahir bukan pelestarian, melainkan penyeragaman,” ujar Syaf Anton, Sabtu, 10 Januari 2026.
Menurutnya, penetapan model, warna, dan karakter busana yang dilegalkan melalui Perbup seharusnya melibatkan banyak pihak, mulai dari sejarawan, budayawan lintas generasi, desainer, pengrajin lokal, hingga akademisi.
Tanpa itu, kebijakan berisiko mengklaim satu tafsir budaya sebagai representasi tunggal Sumenep.
Syaf Anton juga menyoroti beredarnya informasi bahwa konsep busana yang dijadikan standar tersebut diduga lahir dari pandangan segelintir individu yang mengklaim otoritas kebudayaan secara sepihak.
“Jika benar kebijakan budaya hanya bersumber dari satu atau dua tokoh yang merasa paling memahami sejarah Sumenep, maka itu berbahaya. Sejarah dan budaya adalah milik kolektif, bukan milik perseorangan atau kelompok tertentu,” tegasnya.
Ia menilai, Sumenep memiliki sejarah panjang dengan lapisan peradaban yang kompleks. Menetapkan satu model busana sebagai simbol resmi tanpa dialog publik berpotensi mereduksi kekayaan sejarah tersebut menjadi simbol tunggal yang dikendalikan oleh kekuasaan.