BOGOR | LIPUTAN12 – Aliran dana hibah yang cukup fantastis dan diperkirakan mencapai Rp 1 Miliar lebih pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) kabupaten Bogor diduga jadi ajang Bancakan. Bagaimana tidak, sebab dari sekian banyak organisasi kemasyarakatan (Ormas) tidak satupun yang mendapatkan dana hibah tersebut.

Kepala Bakesbangpol kabupaten Bogor Bambang Widodo Tawekal saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, tidak menjawab.

Hasil investigasi tim awak media, salah satu daftar penerima yang tertera dalam data dana hibah, ternyata seorang Sekretaris Dinas di salah satu satuan kerja perangkat daerah (SKPD) kabupaten Bogor yang diketahui berinisial (LN).

Namun saat dikonfirmasi terkait legalitas perkumpulannya, LN menjawab, saya hanya anggota, silahkan konfirmasi ke ketua. Untuk kantor sampai saat ini kita belum ada.

“Terkait legalitas sebaiknya ditanyakan ke ketua (kepala dinas, red) inisial (D). Saya hanya sebagai anggota. Kalau kantor sampai saat ini tidak punya,” kata LN.

Lebih lanjut saat ditanya terkait organisasi yang dimilikinya, apa saya bisa ikut di organisasi ibu, kan saya warga Bogor, dengan jelas ia menjawab, “Semua yang ber KTP Bogor kan anggota,” kata LN.

Ketika disinggung terkait dana hibah semua yang ber KTP bisa dapat dana binaan dong bu, namun LN tidak memberi jawaban.

Sebagaimana kita ketahui, dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 16 Tahun 2016, seperti di Pasal 9 dan Pasal 10 terkait Dana Hibah, sbb:

Pasal 9
(1) Hibah kepada badan dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d diberikan kepada:
a. badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang undangan;
b. badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur atau Bupati; dan
c. badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat yang keberadaannya diakui oleh pemerintah pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau Kepala SKPD terkait sesuai dengan kewenangannya.