BOGOR I LIPUTAN12 - Advokat muda, Berto Tumpal Harianja mengungkap adanya dugaan sejumlah praktik kotor yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong ⁦atau yang lebih populer dengan sebutan Lapas Pondok Rajeg di Jl. Makam Pahlawan No.02, Kelurahan Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Hal ini dikemukakan oleh Berto Tumpal Harianja, seorang advokat dari kantor hukum Law Firm BTH & Partners, setelah dirinya menerima informasi yang disampaikan kliennya berinisial YS yang diduga mendapat perlakuan diskriminasi dari oknum sipir Lapas Kelas II A Cibinong.

"Dugaan tindakan diskriminasi 
atau perlakukan tidak adil dialami YS, usai menguak semua praktik kotor yang terjadi di Lapas Pondok Rajeg tersebut," kata Berto Tumpal Harianja baru-baru ini.

Pria yang akrab disapa Berto ini menambahkan, ada indikasi perbedaan fasilitas antara kamar umum hingga kamar yang disebut Bravo.

"Di blok Alpha khusunya kamar 26 dan 25 sangat berbeda dengan kamar umum lainnya," ungkap Berto.

"Karena kamar 25 dan kamar 26 di blok Alpha diduga ada sumber daya listrik untuk WBP yang ada di kamar tersebut. Misalnya, fasilitas berupa televisi, kipas angin, playstation hingga kasur empuk," jelasnya.

Tak hanya itu, dirinya menduga fasilitas air yang diberikan WBP ini diindikasi terdapat kutipan liar atau pungli di lapas. Di mana disinyalir setiap harinya para komandan-komandan blok meminta UPETI ke setiap kamar untuk kebutuhan pribadi mereka, dan itu jelas menyalahi aturan. 

"Dugaan pemaksaan perdagangan makanan dengan harga yang tidak masuk akal. Dan, WBP wajib dan harus membeli dagangan dari oknum-oknum para petugas sipir penjara, jelas ini menyalahi aturan juga," ucap Berto.

"Kami juga akan bersurat resmi kepada Bapak Menteri Imipas dan jajarannya, serta akan melampirkan seluruh bukti yang kami miliki," tegasnya.