JAKARTA | LIPUTAN12 – Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Setia Untung Arimuladi, S.H., M.Hum memberikan sambutan pada Webinar Peningkatan Maturitas SPIP Kejaksaan Republik Indonesia dengan tema “Manajemen Resiko” Tahun 2021 secara virtual dari ruang kerja Wakil Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Selasa (14/9/2021).

Mengawali sambutannya, Setia Untung Arimuladi menyampaikan Webinar Peningkatan Maturitas SPIP Kejaksaan Republik Indonesia dengan Tema “Manajemen Resiko” tahun 2021 ini perlu dilaksananakan terutama dalam rangka penguatan dan konsistensi pelaksanaan program reformasi birokrasi di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Menurutnya, reformasi birokrasi merupakan sebuah resolusi kinerja menuju semangat perubahan yang hendaknya terus melandasi jiwa dan perjuangan kita dalam melaksanakan tugas, semakin adaptif terhadap perubahan, selalu bekerja keras, inovatif, kreatif dan tepat sasaran dalam menjalankan program kerja sesuai dengan tugas dan fungsi dalam bekerja.

“Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal mendukung program pemerintah untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan organisasi Kejaksaan Republik Indonesia yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan professional guna terwujudnya good governance dan clean government aparatur Kejaksaan yang bersih dan bebas dari KKN, serta terciptanya pelayanan prima dan meningkatkan akuntabilitas kinerja,” kata Setia Untung Arimuladi.

Wakil Jaksa Agung RI menjelaskan pelaksanaan reformasi birokrasi telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, di mana Kementerian PAN-RB telah menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 26 tahun 2020 tentang pedoman evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi, hal ini merupakan kebijakan penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi atau disingkat PMPRB merupakan model penilaian mandiri yang berbasis prinsip Total Quality Management dan digunakan sebagai metode untuk melakukan penilaian serta analisis yang menyeluruh terhadap kinerja suatu instansi.

“Rujukan pelaksanaan reformasi birokrasi melalui model PMPRB berdasarkan program-program reformasi birokrasi dilihat dari unsur komponen “pengungkit” dan sasaran reformasi birokrasi sebagai “hasil”, sebagaimana ditetapkan dalam Road Map Nasional Reformasi Birokrasi 2020-2024,” jelas Setia Untung Arimuladi.

“Kategori pengungkit dibagi menjadi 8 (delapan) bagian area perubahan Reformasi Birokrasi, yaitu: manajemen perubahan, deregulasi kebijakan, organisasi, tata laksana, SDM aparatur, akuntabilitas, pengawasan, dan pelayanan publik. Reformasi Birokrasi merupakan “rumah besar” bagi pelaksanaan SPIP dan Manajemen Resiko, sebagaimana terdapat dalam komponen pengungkit yang dibagi menjadi 8 (delapan) area perubahan khususnya pada area penguatan pengawasan,” papar Wakil Jaksa Agung.

Secara garis besar area penguatan pengawasan ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN dengan target yang ingin dicapai adalah :
1. Meningkatnya kepatuhan dan efektivitas terhadap pengelolaan keuangan negara;
2. Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang;
3. Meningkatkan sistem integritas dalam upaya pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Mekanisme pengukuran pencapaian target keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana maksud diatas digunakan indikator yang ada dalam “aspek pemenuhan”, “aspek hasil antara” dan “aspek reform”. Penerapan SPIP dan Manajemen Resiko berada pada indikator yang ada dalam “aspek pemenuhan” dan “aspek hasil antara” (dengan hasil penilaian SPIP).