SUMENEP I LIPUTAN12 - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengambil langkah besar dalam upaya melestarikan warisan budaya lokal. 

Mulai Tahun Ajaran 2026/2027, Bahasa Madura resmi menjadi mata pelajaran muatan lokal wajib di seluruh satuan pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 55 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pembelajaran Bahasa Madura di seluruh lembaga pendidikan, baik negeri, swasta, maupun pendidikan nonformal yang sederajat.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojodo, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar penambahan mata pelajaran, melainkan bagian dari ikhtiar pemerintah daerah yang menjaga identitas budaya yang menjadi kebanggaan masyarakat Madura.

Menurutnya, derasnya arus globalisasi tidak boleh membuat generasi muda kehilangan akar budaya dan bahasa yang diwariskan para leluhur.

“Kemajuan teknologi dan perkembangan zaman harus kita sambut, tetapi jangan sampai membuat generasi kita tercerabut dari identitasnya sendiri. Bahasa Madura bukan hanya alat komunikasi, melainkan warisan budaya, nilai-nilai kehidupan, dan karakter masyarakat yang wajib kita jaga bersama,” ujar Bupati Fauzi, Minggu (28/6/2026).

Ia menilai sekolah merupakan ruang yang paling efektif untuk memastikan proses pewarisan bahasa daerah berlangsung secara sistematis dan berkesinambungan.

“Kalau kita ingin Bahasa Madura tetap hidup puluhan bahkan ratusan tahun ke depan, maka investasi terbaiknya adalah melalui dunia pendidikan. Anak-anak harus mengenal, memahami, mencintai, dan bangga menggunakan bahasa daerahnya sejak usia dini,” tegasnya.

Dalam peraturan tersebut, Bahasa Madura ditetapkan sebagai mata pelajaran mandiri dalam struktur kurikulum muatan lokal. Pembelajaran diberikan kepada siswa kelas I hingga VI SD dan kelas VII hingga IX SMP dengan alokasi dua jam pelajaran setiap minggu.