SUMENEP | LIPUTAN12 –  Warga RT 01/RW 06 Perumahan Pondok Indah, Desa Kolor Kecamatan Kota, Sumenep larang calon legislatif (Caleg) atau tim sukses (Timses) calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) memasang alat peraga kampanye (APK) di area tersebut.

Ketua RT 01/RW 06 Perumahan Pondok Indah, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep Ibnu Hajar menjelaskan, bahwa larangan memasangan APK oleh para caleg atau tim sukses capres dan cawapres itu merupakan hasil musyawarah RT bersama perwakilan warga.

“Dari hasil musyawarah di RT, kami meminta maaf dengan segala hormat kepada para caleg, tim sukses capres dan cawapres untuk tidak menempel stiker atau memasang banner alat peraga kampanye,” jelas Ibnu Hajar pada awak media, Rabu (27/12/2023).

Dirinya menegaskan bahwa, pihaknya bukan tidak mau menerima calon ataupun tim sukses untuk menyampaikan visi misinya kepada masyarakat disekitar, malah pihaknya sangat terbuka.

“Alangkah baiknya calon ataupun timses melakukan door to door ke masyarakat sekitar kami untuk menyampaikan visi misinya daripada sekedar memasang banner atau stiker,” terangnya.

Yang menjadi Alasan mendasar larangan pemasangan APK ini, Lanjut Budayawan ini, untuk menjaga keindahan dan kebersihan lingkungan sekitar, khususnya di RT 01/RW 06. Karena biasanya setelah Pemilu selesai alat peraga itu tidak dicabut oleh pihak yang bertanggung jawab.

“Pasca itu (Pemilu) APK akan menjadi sampah visual, sehingga mengganggu keindahan, kerapian dan mengganggu kebersihan,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, Budayawan ini secara gamblang mengaku tetap mendukung Hak calon dalam melakukan aksi kampanye, tetapi tidak dengan cara menempel stiker dan memasang banner di sembarang tempat.

“Bagi mereka yang ingin melakukan sosialisasi saya persilahkan, para caleg, para timses untuk mensosialisasikan visi-misinya, programnya, silahkan bertamu ke warga kami,” tegasnya.